
Kabar Gembira! Debitur Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
18 September 2018 17:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur yang terdampak gempa di Lombok. Pelonggaran dilakukan dengan memberi perpanjangan waktu pelunasan kredit serta relaksasi ketentuan besaran plafon.
Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memerinci, perpanjangan jangka waktu diberikan atas Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari tiga tahun menjadi enam tahun. Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) dari lima tahun menjadi delapan tahun.
Sementara itu, KMK KUR Kecil mendapat perpanjang waktu dari empat tahun menjadi tujuh tahun. Sedangkan untuk KI dari lima tahun menjadi delapan tahun. Sebelumnya, sesuai aturan perpanjangan untuk, ketentuan masing-masing kategori hanya satu dan dua tahun.
"Terdapat 10.409 debitur KUR yang terkena dampak gempa bumi di Lombok dan wilayah NTB lainnya dengan total Rp 171,99 miliar," kata Iskandar di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Nilai tersebut mencakup 7,86% dari total baki debet (saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit) KUR di NTB per 31 Agustus 2018 yang mencapai Rp 2,187 triliun.
Selanjutnya, pemerintah juga merelaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR mikro untuk sektor perdagangan atau nonproduksi dengan besaran maksimum Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR.
Adapun relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus mencapai maksimal Rp 500 juta yang ditambah ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi.
"[Pelonggaran] diberikan kepada debitur yang memiliki catatan pembayaran lancar. Itu yang boleh perpajang sesuai ketentuan OJK dan Permenko," kata Iskandar.
Alasan utama pemerintah melakukan restrukturisasi penanganan debitur di Lombok adalah menimbang hambatan yang dialami, seperti kerusakan.
Penyaluran KUR 70% Dari Target
(miq/miq) Next Article Total Kerusakan di Lombok Akibat Gempa Rp 10 T
Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memerinci, perpanjangan jangka waktu diberikan atas Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari tiga tahun menjadi enam tahun. Sedangkan untuk Kredit Investasi (KI) dari lima tahun menjadi delapan tahun.
Sementara itu, KMK KUR Kecil mendapat perpanjang waktu dari empat tahun menjadi tujuh tahun. Sedangkan untuk KI dari lima tahun menjadi delapan tahun. Sebelumnya, sesuai aturan perpanjangan untuk, ketentuan masing-masing kategori hanya satu dan dua tahun.
Selanjutnya, pemerintah juga merelaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR mikro untuk sektor perdagangan atau nonproduksi dengan besaran maksimum Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR.
Adapun relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus mencapai maksimal Rp 500 juta yang ditambah ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi.
"[Pelonggaran] diberikan kepada debitur yang memiliki catatan pembayaran lancar. Itu yang boleh perpajang sesuai ketentuan OJK dan Permenko," kata Iskandar.
Alasan utama pemerintah melakukan restrukturisasi penanganan debitur di Lombok adalah menimbang hambatan yang dialami, seperti kerusakan.
Penyaluran KUR 70% Dari Target
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga akhir Agustus telah mencapai Rp 88 triliun atau 70,9% dari target tahun 2018 yang mencapai Rp 123,531 triliun.
Iskandar Simorangkir menyebut, penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro sebanyak 66,7%, KUR Kecil sebesar 33%, lalu KUR TKI mencapai 0,3%. Adapun saldo yang dari total baki debet yang tersisa mencapai Rp 76 triliun.
"Itu diberikan kepada 3.324.645 debitur, dengan NPL (non performing loan) 0,05. Jumlah debitur meningkat dibanding tahun lalu yang sampai Agustus hanya 2.734.490 debitus," sebut Iskandar.
Untuk total penyaluran sejak KUR hadir dengan pola subsidi pada 2015, secara keseluruhan telah mencapai Rp 300 triliun. "Itu total diberikan kepada 12,7 juta debitur dengan NPL 1,19%," lanjutnya.
Penyaluran KUR berdasarkan wilayah masih didominasi oleh Pulau Jawa sebesar 56,1%. Jumlah itu diikuti oleh Sumatera sebear 19,4%, lalu Sulawesi mencapai 9,5%.
Hingga Agustus, penyaluran KUR sektor produksi seperti pertanian, perikanan, dan konstruksi mencapai 42,8%. Jumlah itu meningkat dari penyaluran KUR sektor prouduksi pada bulan sebelumnya yang mencapai 38,5%.
Dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang berlangsung hari ini, ditetapkan pula penambahan plafon KUR tahun 2018 sebesar Rp 100 miliar. Sehingga plafon KUR tahun 2018 beruah dari Rp 125,53 triliun menjadi Rp 123,63 triliun.
Penambahan itu diberikan kepada 4 penyalur KUR, di mana 3 penyalur meminta perubahan alokasi dan 1 penyalur meminta penurunan plafon.
![]() |
(miq/miq) Next Article Total Kerusakan di Lombok Akibat Gempa Rp 10 T
Most Popular