
Kemenhub Gelar Simulasi Jelang Pemberlakuan TSS Selat Lombok

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan apel pasukan untuk simulasi patroli dan penegakan hukum jelang pemberlakuan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Lombok dan Pelepasan/Merplug Kapal Negara berserta personel, Sabtu (27/6/2020).
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok terletak di jalur lintas kapal yang dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI I dan ALKI II, dengan lalu lintas yang sangat padat dan ramai di wilayah tersebut.
Sementara Selat Lombok merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan wisata di sekitarnya. Di sekitar perairan Selat Lombok terdapat Taman Wisata perairan Gili Matra dan Kawasan Konservasi Sumber Daya Laut Nusa Penida.
"Dengan penetapan TSS tersebut, maka keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat terjaga dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, serta mengangkat citra Indonesia di dunia internasional untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia," ujar Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak M. Dahri dalam siaran resminya, Senin (29/06/2020).
Untuk memastikan pelaksanaan implementasi TSS khususnya di Selat Lombok, Kemenhub mempersiapkan aspek penegakan hukum dengan Sistem Operasional Prosedur (SOP) patroli dan penegakan hukum di bidang keselamatan berlalu lintas di TSS Selat Lombok. Salah satunya dengan menurunkan kapal patroli KPLP beserta personel, untuk mengawasi dan pengamanan selat tersebut.
![]() |
Dahri mengungkapkan Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki bagan Pemisahan Alur Laut (TSS) di alur laut kepulauan, yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok. Pada Juni 2019 TSS telah ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) dan segera diimplementasikan mulai 1 Juli 2020.
"Keberhasilan tersebut merupakan kebanggaan Indonesia khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Maritime Administration di IMO yang telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia," kata Dahri.
Kemenhub juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Lombok dan KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute di Selat Sunda.
"Kami juga telah melakukan sejumlah persiapan dari aspek Kenavigasian menuju pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, meliputi kesiapan Sarana dan Prasarana Vessel Traffic Service (VTS), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) VTS, serta penyiapan Navigation Guideline," ujarnya.
"Semoga para personil dapat melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran saat bertugas," lanjut Dahri.
Dia optimistis Indonesia dapat mengimplementasi TSS Selat Sunda dan Selat Lombok mulai 1 Juli 2020, terutama mendukung peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia. Hal ini pun sejalan untuk membawa Indonesia sebagai poros maritim dunia.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Mudik Nataru, 3,9 Juta Orang Andalkan Angkutan Umum