Mendag: PPh 22 Meningkat, Harga Barang Impor Belum Tentu Naik

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 September 2018 13:54
Indonesia menaikkan PPh 22 ke 1.147 barang impor.
Foto: konferensi pers Kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian Defisit Neraca Transaksi Berjalan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi impor.

Kebijakan menaikkan PPh barang impor terdiri dari 3 kluster, yakni:
  1. 210 item diputuskan tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%
  2. 218 item komoditas dinaikkan tarif PPh 22 dari 2,5% menjadi 10%
  3. 719 item komoditas yang tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan kenaikan PPh 22 ini tidak serta merta membuat harga jual barang impor meningkat.

"Kenaikan PPh impor secara teori tidak akan menaikkan harga, karena bisa dikreditkan di akhir. Semacam withholding," ujarnya di Kemendag, Selasa (18/9/2018).

Dia menuturkan kenaikan PPh 22 itu lebih berdampak menekan ke arus kas perusahaan.

"Sekarang tinggal pengusaha mau kurangi marginnya atau tidak. Seandainya tidak [mau kurang margin], dia naikkan harga, tapi pas dikreditkan di akhir [tahun], di pembukuan akan terlihat ada extra profit," kata Enggar.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Elektronik Indonesia (AEI), Ali Soebroto, mengatakan hal yang sama.

Dia menuturkan apabila importir memiliki arus kas perusahaan yang kuat, maka bisa bertahan.

"PPh 22 akan membebani cashflow perusahaan, kalau cashflownya kuat ya bisa bertahan. Namun kalau PPh 22 sudah di level 7,5% hingga 10% sudah dianggap kurang layak (feasible) untuk dikerjakan bisnisnya," ujar dia.



(ray/roy) Next Article Terungkap! Ini Daftar Lengkap Barang Impor yang Pajaknya Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular