Ini Bukti Betapa Derasnya Impor Laptop di Indonesia

Raydion Subiantoro & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 September 2018 09:37
PPh Pasal 22 untuk laptop naik dari 7,5% menjadi 10%.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap impor laptop, dari sebelumnya 7,5% menjadi 10%.

Hal itu pada ujungnya akan berdampak pada kenaikan harga laptop impor di pasar nasional. Tujuan akhir, tak lain adalah untuk menekan impor komputer lipat itu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Laptop adalah barang konsumsi yang paling banyak diimpor setelah beras.

Impor laptop periode Januari-Juni 2018 tercatat mencapai US$ 550,15 juta (Rp 8,19 triliun) atau naik 27,7% dibandingkan dengan Januari-Juni 2017 US$ 430,74 juta.

Nilai tersebut masih di bawah impor beras yang pada periode sama tercatat US$ 569,83 juta.


Namun, impor laptop juga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan impor apel yang sebesar US$ 235,02 juta, dan juga impor daging yang hanya US$ 246,49 juta.

Laptop memang termasuk penyumbang besar bagi impor barang konsumsi, di mana pada 2017 nilai impor laptop total mencapai US$ 924,43 juta.

Nilai itu jauh lebih besar dari impor telepon selular yang pada 2017 sebesar US$ 416,72 juta dan AC US$ 239,41 juta.
(ray/ray) Next Article China Kuasai Pasar Laptop Impor di Indonesia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular