
Peraturan WTO Dinilai Penyebab Derasnya Impor Laptop di RI
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
09 September 2018 17:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Derasnya impor laptop di Indonesia salah satunya diakibatkan oleh perjanjian negara-negara di World Trade Organization (WTO).
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, mengatakan ketentuan bea masuk produk laptop diatur dalam Information Technology Agreement (ITA) WTO yang disepakati oleh 29 negara, termasuk Indonesia pada 1997.
"PC [komputer pribadi], laptop, notebook adalah produk yang masuk dalam perjanjian IT WTO pada 1997, di mana bea masuknya 0%, sedangkan BM untuk komponennya antara 5% sampai dengan 10%. Karena BM antara produk jadi dan komponen tidak harmonis, pelaku industri cenderung mengimpor dalam keadaan jadi," jelas Rodjih kepada CNBC Indonesia, Minggu (9/9/2018).
Rodjih menjelaskan, saat ini hampir seluruh komponen produk IT, baik itu komputer, notebook, maupun handphone diimpor dari China, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan.
"Sedangkan merk-merk global seperti Lenovo, HP, Dell, dan lain-lain telah dirakit di China, hanya desainnya saja yang dari negara asal [mereknya]. Negara-negara tersebut telah maju dan berkembang industri komponennya," katanya.
Namun demikian, Rodjih menegaskan Kemenperin bersama asosiasi industri IT akan menyusun kebijakan untuk meningkatkan investasi dan penggunaan produk dalam negeri, terutama untuk pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Ali Soebroto mengatakan biaya impor laptop lebih murah dibandingkan dengan produksi dalam negeri karena bea masuk ditetapkan 0%.
"Komputer ini belum ada industrinya dalam negeri. Impor komputer lebih murah karena bea masuknya 0%, industri komponen dalam negeri tidak ada. Ini berbeda dengan handphoneyang diregulasi melalui TKDN [tingkat kandungan dalam negeri]," jelasnya.
Seperti diketahu, Indonesia menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap impor laptop guna menekan derasnya impor produk tersebut.
(ray) Next Article Ini Bukti Betapa Derasnya Impor Laptop di Indonesia
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, mengatakan ketentuan bea masuk produk laptop diatur dalam Information Technology Agreement (ITA) WTO yang disepakati oleh 29 negara, termasuk Indonesia pada 1997.
"PC [komputer pribadi], laptop, notebook adalah produk yang masuk dalam perjanjian IT WTO pada 1997, di mana bea masuknya 0%, sedangkan BM untuk komponennya antara 5% sampai dengan 10%. Karena BM antara produk jadi dan komponen tidak harmonis, pelaku industri cenderung mengimpor dalam keadaan jadi," jelas Rodjih kepada CNBC Indonesia, Minggu (9/9/2018).
"Sedangkan merk-merk global seperti Lenovo, HP, Dell, dan lain-lain telah dirakit di China, hanya desainnya saja yang dari negara asal [mereknya]. Negara-negara tersebut telah maju dan berkembang industri komponennya," katanya.
Namun demikian, Rodjih menegaskan Kemenperin bersama asosiasi industri IT akan menyusun kebijakan untuk meningkatkan investasi dan penggunaan produk dalam negeri, terutama untuk pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Ali Soebroto mengatakan biaya impor laptop lebih murah dibandingkan dengan produksi dalam negeri karena bea masuk ditetapkan 0%.
"Komputer ini belum ada industrinya dalam negeri. Impor komputer lebih murah karena bea masuknya 0%, industri komponen dalam negeri tidak ada. Ini berbeda dengan handphoneyang diregulasi melalui TKDN [tingkat kandungan dalam negeri]," jelasnya.
Seperti diketahu, Indonesia menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap impor laptop guna menekan derasnya impor produk tersebut.
(ray) Next Article Ini Bukti Betapa Derasnya Impor Laptop di Indonesia
Most Popular