Eksportir Batu Bara Sulit Pakai L/C, ESDM: Lapor ke BI

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
10 September 2018 19:39
Soal keluhan pakai L/C bank domestik untuk kembalikan devisa, Kementerian ESDM melemparnya ke Bank Indonesia
Foto: Istimewa
Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, permasalahan yang terkait dengan teknis pelaksanaan pengembalian devisa hasil ekspor melalui fasilitas Letter of Credit (L/C) bisa dibicarakan lebih lanjut dengan Bank Indonesia (BI).

Hal ini termasuk imbauan dari pengusaha batu bara agar pemerintah mempertimbangkan beberapa hal."Berdasarkan informasi dari BI, pada dasarnya perusahaan batu bara sudah memenuhi aturan tersebut, tetapi jika ada keluhan atau hal-hal teknis lainnya yang terkait pelaksanaan bisa dibicarakan lebih lanjut dengan BI karena mereka yang mengatur," ujar Bambang kepada media saat dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (10/9/2018).



Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebutkan, ada perusahaan yang sudah lakukan negosiasi dengan pembeli, dan memakai metode selain L/C, dan perlu dipertimbangkan juga bagaimana soal financing agreement dengan pemberi pinjaman, yang harus menggunakan bank tertentu. 

"Ini perlu dipertimbangkan agar perusahaan itu tidak dianggap default," ujar Hendra saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (7/9/2018)

Kedua, yang perlu dipertimbangkan adalah suku bunga bank lokal yang mesti bisa bersaing. Menurut Hendra, jangan sampai suku bunga bank lokal lebih mahal, karena lebih berat lagi buat pengusaha.

"Kami kan pakai jasa bank kan beda beda kan aturannya. Nah, bagaimana bank dalam negeri bisa support. Kami support negara, tetapi harapan kami, pemerintah juga support kami," tambahnya.

Adapun, dia mengungkapkan, peraturan terkait penggunaan L/C ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, memang pada implementasinya, mungkin masih ada beberapa perusahaan yang belum mematuhi aturan mainnya.

"Kebijakan penggunaan L/C ini kan sebenarnya sudah diberlakukan lama, memang implementasinya mungkin ada beberapa perusahaan yang belum mengikuti aturan. Jika sudah comply semua, tidak mungkin dibuat peraturan ini," pungkas Hendra.

Sebelumnya, menindaklanjuti upaya pemerintah untuk menjaga rupiah dan meningkatkan devisa, kali ini Kementerian ESDM kembali mengeluarkan keputusan baru, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) nomor 1952 K/84/MEM/2018.  

Kepmen tersebut merupakan salah satu siasat pemerintah untuk menyelamatkan rupiah dan cadangan devisa negara dengan memaksa eksportir sumber daya alam untuk membawa uang hasil ekspornya kembali ke RI. 

Kepmen itu terkait penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batu bara (minerba) ke luar negeri (ekspor). Kepmen ini  berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018.
(gus) Next Article Ini Dia 'Bintang' Produk Ekspor yang Diramal Berjaya di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular