
Disuruh Pakai Bank Domestik, Eksportir Batu Bara Ragu-Ragu
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
07 September 2018 18:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengusaha batu bara merespon positif keputusan pemerintah untuk menerapkan Letter of Credit (L/C) dalam transaksi ekspor mineral dan batu bara. Kendati demikian, ada hal yang membuat pengusaha khawatir soal sanksi jika tidak menggunakan bank domestik.
"Ada perusahaan yang sudah lakukan negoisasi dengan pembeli, dan memakai metode selain L/C, dan perlu dipertimbangkan juga bagaimana soal financing agreement dengan pemberi pinjaman, yang harus menggunakan bank tertentu. Ini perlu dipertimbangkan agar perusahaan itu tidak dianggap default," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (7/9/2018).
Kedua, yang perlu dipertimbangkan adalah suku bunga bank lokal yang mesti bisa bersaing. Menurut Hendra, jangan sampai suku bunga bank lokal lebih mahal, karena lebih berat lagi buat pengusaha.
"Kami kan pakai jasa bank kan beda beda kan aturannya. Nah, bagaimana bank dalam negeri bisa support. Kami support negara, tetapi harapan kami, pemerintah juga support kami," tambahnya.
Adapun, dia mengungkapkan, peraturan terkait penggunaan L/C ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, memang pada implementasinya, mungkin masih ada beberapa perusahaan yang belum mematuhi aturan mainnya.
"Kebijakan penggunaan L/C ini kan sebenarnya sudah diberlakukan lama, memang implementasinya mungkin ada beberapa perusahaan yang belum mengikuti aturan. Jika sudah comply semua, tidak mungkin dibuat peraturan ini," pungkas Hendra.
Sebelumnya, menindaklanjuti upaya pemerintah untuk menjaga rupiah dan meningkatkan devisa, kali ini Kementerian ESDM kembali mengeluarkan keputusan baru, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) nomor 1952 K/84/MEM/2018.
Kepmen tersebut merupakan salah satu siasat pemerintah untuk menyelamatkan rupiah dan cadangan devisa negara dengan memaksa eksportir sumber daya alam untuk membawa uang hasil ekspornya kembali ke RI.
Kepmen itu terkait penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batu bara (minerba) ke luar negeri (ekspor). Kepmen ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018.
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, dalam keputusan ini diatur mengenai sanksi apabila nantinya para perusahaan minerba tidak memenuhi kepmen tersebut.
Adapun, sanksi-sanksinya yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor, dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau bahasa awamnya pengurangan kuota produksi.
"Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas sanksi tersebut," pungkas Bambang.
(gus) Next Article 40% Perusahaan Batu Bara Belum Disetujui Rencana Kerjanya, Kok Bisa?
"Ada perusahaan yang sudah lakukan negoisasi dengan pembeli, dan memakai metode selain L/C, dan perlu dipertimbangkan juga bagaimana soal financing agreement dengan pemberi pinjaman, yang harus menggunakan bank tertentu. Ini perlu dipertimbangkan agar perusahaan itu tidak dianggap default," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (7/9/2018).
"Kami kan pakai jasa bank kan beda beda kan aturannya. Nah, bagaimana bank dalam negeri bisa support. Kami support negara, tetapi harapan kami, pemerintah juga support kami," tambahnya.
Adapun, dia mengungkapkan, peraturan terkait penggunaan L/C ini sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, memang pada implementasinya, mungkin masih ada beberapa perusahaan yang belum mematuhi aturan mainnya.
"Kebijakan penggunaan L/C ini kan sebenarnya sudah diberlakukan lama, memang implementasinya mungkin ada beberapa perusahaan yang belum mengikuti aturan. Jika sudah comply semua, tidak mungkin dibuat peraturan ini," pungkas Hendra.
Sebelumnya, menindaklanjuti upaya pemerintah untuk menjaga rupiah dan meningkatkan devisa, kali ini Kementerian ESDM kembali mengeluarkan keputusan baru, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) nomor 1952 K/84/MEM/2018.
Kepmen tersebut merupakan salah satu siasat pemerintah untuk menyelamatkan rupiah dan cadangan devisa negara dengan memaksa eksportir sumber daya alam untuk membawa uang hasil ekspornya kembali ke RI.
Kepmen itu terkait penggunaan perbankan di dalam negeri atau cabang perbankan Indonesia di luar negeri untuk penjualan mineral dan batu bara (minerba) ke luar negeri (ekspor). Kepmen ini berlaku sejak ditetapkan pada 5 September 2018.
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, dalam keputusan ini diatur mengenai sanksi apabila nantinya para perusahaan minerba tidak memenuhi kepmen tersebut.
Adapun, sanksi-sanksinya yakni berupa pencabutan rekomendasi persetujuan ekspor, dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau bahasa awamnya pengurangan kuota produksi.
"Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas sanksi tersebut," pungkas Bambang.
(gus) Next Article 40% Perusahaan Batu Bara Belum Disetujui Rencana Kerjanya, Kok Bisa?
Most Popular