
Jonan Paksa Devisa Ekspor Sektor Tambang Kembali ke RI!
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 September 2018 20:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Salah satu siasat pemerintah untuk menyelamatkan rupiah dan cadangan devisa negara adalah dengan memaksa eksportir sumber daya alam untuk membawa uang hasil ekspornya kembali ke RI.
Ini, kata Jonan, adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar bahwa semua sumber daya alam digunakan untuk sebesarnya kemakmurann rakyat. "Kalau di UU Minerba, Migas, itu tidak ada tambang apapun yang dimiliki privat atau swasta, semua dimiliki negara," kata Jonan di kantornya, Selasa (4/9/2018).
Oleh karena itu, kata dia, arahan Jokowi adalah untuk pelaku ekspor uangnya harus kembali. "Jadi kami akan terapkan aturan bahwa ekspor semua harus pakai L/C, detailnya diatur oleh BI nanti," kata Jonan.
Ia menegaskan hasil ekspor harus 100% kembali ke negara, boleh dalam bentuk dolar AS atau bisa juga ditempatkan di bank-bank pemerintah di luar negeri. "Kan ada BNI di Hong Kong, BRI di Singapura, dan sebagainya. Jadi tidak ada alasan oh saya pakai mata uang asing, ya kan bisa balik ke sini."
Pemerintah akan menyusun mekanisme yang bisa menagih bukti ke eksportir, hingga bisa diketahui berapa uang yang kembali dana berapa yang digunakan untuk gaji, mesin, dan sebagainya. "Jika tidak kembali akan dikenakan sanksi untuk kurangi jatah ekspornya. Emang kalau tidak kembali, mau disimpan di mana sih? Saya jadi pengen tahu," katanya.
Terakhir, ESDM juga sedang mengatur bahwa bagian produksi minyak mentah kontraktor asing, mekanismenya harus ditawarkan ke Pertamina terlebih dulu. Sebab, selama ini Pertamina masih impor crude dari Singapura.
(ray) Next Article ESDM Rilis HBA April 2019 USD 88,85/Ton
Ini, kata Jonan, adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar bahwa semua sumber daya alam digunakan untuk sebesarnya kemakmurann rakyat. "Kalau di UU Minerba, Migas, itu tidak ada tambang apapun yang dimiliki privat atau swasta, semua dimiliki negara," kata Jonan di kantornya, Selasa (4/9/2018).
Ia menegaskan hasil ekspor harus 100% kembali ke negara, boleh dalam bentuk dolar AS atau bisa juga ditempatkan di bank-bank pemerintah di luar negeri. "Kan ada BNI di Hong Kong, BRI di Singapura, dan sebagainya. Jadi tidak ada alasan oh saya pakai mata uang asing, ya kan bisa balik ke sini."
Pemerintah akan menyusun mekanisme yang bisa menagih bukti ke eksportir, hingga bisa diketahui berapa uang yang kembali dana berapa yang digunakan untuk gaji, mesin, dan sebagainya. "Jika tidak kembali akan dikenakan sanksi untuk kurangi jatah ekspornya. Emang kalau tidak kembali, mau disimpan di mana sih? Saya jadi pengen tahu," katanya.
Terakhir, ESDM juga sedang mengatur bahwa bagian produksi minyak mentah kontraktor asing, mekanismenya harus ditawarkan ke Pertamina terlebih dulu. Sebab, selama ini Pertamina masih impor crude dari Singapura.
(ray) Next Article ESDM Rilis HBA April 2019 USD 88,85/Ton
Most Popular