Tak Bawa Balik Devisa Ekspor Tambang, Ini Sanksi dari ESDM

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
04 September 2018 21:16
Jonan siapkan sanksi bagi pengusaha yang tak bawa balik devisa ekspor tambang ke RI
Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah berencana untuk memberikan sanksi berupa pengurangan kuota produksi bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang tidak memberikan laporan terkait Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai dengan ketentuan.

Hal ini menyusul upaya pemerintah untuk menjaga Rupiah dan meningkatkan devisa.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/9/2018).



Pengenaan sanksi ini menyusul adanya rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk minerba dalam melakukan ekspor. Detilnya akan diatur oleh Bank Indonesia (BI).

"Kami akan terapkan peraturan bahwa ekspor semua harus pakai L/C agar hasil ekspornya 100%  kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk Dolar AS atau bisa ditempatkan di perbankan BUMN yang memiliki kantor cabang di luar negeri, misalnya BNI di Hong Kong," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan ketika dijumpai di kesempatan yang sama, Selasa (4/9/2018).

Memang, mekanisme penerapan L/C ini sudah pernah dilakukan pada 2016 silam. Namun, pada kali ini hal tersebut berbeda. 

Adapun, untuk ekspor migas, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan, di sektor hulu migas tidak mesti mengikuti aturan L/C ini, sudah memiliki mekanismenya sendiri bersama BI, Ditjen Bea dan Cukai, dan SKK Migas, yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 16/10/2014, dan PBI 17/10/2014.

Sebagai informasi, L/C adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang. Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara (eskpor-impor).

Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu penerima L/C atau eksportir. Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
(gus) Next Article Saat Jonan Bicara Corona & Dampaknya ke Sektor Migas RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular