Menhub Sebut Angkutan Transportasi Belum Wajib Pakai B20!

Exist In Exist, CNBC Indonesia
03 September 2018 19:26
Menhub tengah mencari solusi permasalahan teknis yang dikhawatirkan timbul karena penggunaan B20.
Foto: Peluncuran Mandatori B20 di Lapangan Kementerian Keuangan, Jumat (31/8/2018) (CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Meski kebijakan mandatori B20 atau solar dengan bauran 20% minyak sawit sudah berlaku sejak 1 September 2018, angkutan transportasi masih belum diwajibkan untuk menggunakan bahan bakar tersebut.

"Belum [wajib pakai B20]. Kita memang intensif berbicara dengan para pelaku, para industriawan," Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di Gedung DPR RI, Senin (3/9/2018).

Untuk angkutan laut, Budi mengatakan pelaku pada prinsipnya sudah tidak ada masalah dengan kebijakan ini.


"Karena itu sudah diberlakukan oleh Pelni dalam kurun waktu yang panjang, tapi kan kita tidak boleh take side untuk melakukan, tapi dalam tahun ini kita akan berlakukan," tuturnya.



Sementara itu, untuk angkutan darat, Menhub mengatakan pihaknya suda melakukan sosialisasi dan tengah mencari solusi dari beberapa masalah teknis yang dikhawatirkan timbul dengan penggunaan B20 ini.

"Yang penting adalah proses penggunaan B20 ini kita jalankan dengan diskusi yang konstruktif, artinya kita sudah perkirakan apa-apa yang jadi manfaat, yang harus di-support, kita harus bahas secara dalam," jelasnya.

Budi mengatakan regulasi teknis berupa Permenhub yang rencananya akan diterbitkan tidak lagi menjadi fokus utamanya.

"Sebenarnya Permenhub jadi tidak begitu penting, karena begini, kalau kita bikin Permenhub, orang itu nolak kan lebih bermasalah. Lebih baik kita disuksi sampai diputuskan tanpa Permenhub itu jalan," pungkasnya.

Foto: Infografis/B20 SANG PENYELAMAT RUPIAH/Aristya Rahadian Krsabella

(ray) Next Article Kebijakan Energi di Persimpangan Jalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular