Impor Kosmetika Dihambat, Bos Mustika Ratu Angkat Bicara

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 August 2018 14:40
Pemerintah akan menaikkan PPh Pasal 22 untuk kosmetika impor.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kosmetika menjadi salah satu produk impor yang akan dihambat melalui kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Putri K. Wardani, Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan & Asosiasi Kosmetika (PPA Kosmetika), mengatakan impor kosmetika memang sangat deras masuk ke RI beberapa tahun terakhir.

"Terutama sejak adanya Permendag 87/2015 di mana pada pasal 9 sektor kosmetika dikecualikan untuk dihilangkan wajib verifikasinya," kata dia, Kamis (30/8/2018).

Dia mengatakan sebelum peraturan itu dirilis, dirinya menghadap ke Kementerian Perekonomian untuk meminta agar ketetapan itu dibatalkan. Namun, ternyata pasal tersebut masih ada saat peraturan diterbitkan.

"Mungkin ada pertimbangan/perhitungan tersendiri. Tapi, akhirnya sekarang kekhawatiran saya terbukti," jelas Putri, yang juga bos PT Mustika Ratu Tbk.



Seperti diketahui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengungkapkan dua jenis barang yang siap masuk daftar kenaikan PPh 22 di antaranya sabun dan kosmetik.

"Jadi intinya, pembatasan ini barang keluar atau ekspor kita dorong kalau barang masuk atau impor memang kita rem. Salah satu menggunakan PPh 22," kata Heru saat berkunjung ke Transmedia, Selasa (28/8/2018).

"Jadi arahnya adalah menaikkan beban tarif sebagai tools mengerem impor," tuturnya.

Parameternya, menurut Heru barang yang memang sudah ada suplainya di dalam negeri. Produk lokal, sambung Heru akan ditingkatkan mengganti yang produk luar. "Jadi misalnya sabun mandi, kosmetik," kata Heru.

Upaya RI menahan laju impor barang konsumsi ini agar defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) dapat mengecil sehingga mendukung penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
(ray/ray) Next Article PPh 22 Sabun & Kosmetik Impor Naik, Harga Makin Mahal?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular