PPh 22 Sabun & Kosmetik Impor Naik, Harga Makin Mahal?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
29 August 2018 11:46
Pemerintah tengah berupaya untuk menahan laju impor barang konsumsi.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap barang impor sabun dan kosmetik.

Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi saat berkunjung ke kantor Transmedia, Selasa (28/8/2018).

Heru mengatakan sabun dan kosmetik yang sudah pasti dikenakan kenaikan PPh 22, sementara itu barang konsumsi lainnya masih dievaluasi.

"Jadi intinya, pembatasan ini barang keluar atau ekspor kita dorong kalau barang masuk atau impor memang kita rem. Salah satu menggunakan PPh 22," kata Heru saat berkunjung ke Transmedia, Selasa (28/8/2018).

"Jadi arahnya adalah menaikkan beban tarif sebagai tools mengerem impor," tuturnya.

Parameternya, menurut Heru barang yang memang sudah ada suplainya di dalam negeri. Produk lokal, sambung Heru akan ditingkatkan mengganti yang produk luar. "Jadi misalnya sabun mandi, kosmetik," kata Heru.


Pemerintah sedang finalisasi bersama daftar barang yang PPh-nya akan dinaikkan. Adapun pembahasan dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Subtitusi yang impor, masuk dalam jenis barang. Kemudian yang dibahas juga kalau naik, tarifnya berapa. Setelah bulat dan produk hukum disiapkan maka Bea Cukai siap melakukan pengawasannya," tutur Heru.

Apakah kenaikan PPh 22 terhadap barang impor ini akan langsung berdampak pada semakin mahalnya harga di pasar dalam negeri?

Ketua Asosiasi Elektronik Indonesia, Ali Soebroto, mengatakan kenaikan PPh 22 sebetulnya bukan pajak yang secara langsung meningkatkan biaya pengadaan barang atau membuat harga jual tinggi, tapi berfungsi sebagai pajak yang bisa direstitusi setelah perusahaan tutup buku dan diaudit oleh Ditjen Pajak.

Namun, lanjut Ali, PPh itu akan membebani cashflow atau arus kas perusahaan. "Kalau cashflow-nya kuat ya bisa bertahan."

Dia juga mengatakan bisnis akan menjadi tidak layak jika PPh 22 naik cukup tinggi.

"Kalau PPh 22 sudah dilevel 7,5% hingga 10% sudah dianggap kurang layak untuk dikerjakan bisnisnya," katanya beberapa waktu lalu.
(ray/ray) Next Article Modus Busuk Terbongkar! Pulpen Made in Indonesia Impor China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular