Kasus Tekstil Impor, 7 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 May 2020 20:27
Kejaksaan Agung
Foto: Kejaksaan Agung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tujuh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Para pejabat tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi serta menyalahgunakan wewenang dalam importasi tekstil dalam kewenangannya sebagai pejabat di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menerangkan bahwa penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin tanggal 27 April 2020 lalu.



"Sejak hari Senin, 4 Mei 2020 telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, hari ini, Rabu (6/5/2020).

Penyidik memeriksa dua orang pejabat dari Dirjen Bea dan Cukai yaitu:

  • Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai )
  • Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok).


Pemeriksaan hari ini merupakan kali ketiga secara berturut-turut. Kemarin, ada satu orang yang diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa, 5 Mei 2020 telah diperiksa Diirektur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Pada hari pertama atau Senin 04 Mei 2020, yang diperiksa ada empat orang saksi, yaitu:
  • Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI)
  • Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok)
  • Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok)
  • Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk)

"Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," ungkap Hari.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Modus Busuk Terbongkar! Pulpen Made in Indonesia Impor China

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular