
Resmi! Aturan B20 Dirilis, Solar Wajib Campur Biodiesel
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
29 August 2018 11:10

Ditegaskan dalam Permen ESDM ini, Badan Usaha BBM yang tidak melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000,00 per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha.
Saksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas.
Dalam hal terjadi peningkatan penjualan BBM jenis minyak solar, menurut Permen ini, alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat disesuaikan.
Terkait terbitnya Peraturan Menteri ESDM ini, maka periode pelaksanaan pengadaan BBN Jenis Biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan
Biodiesel untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2018, disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2018.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 28 Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 24 Agustus 2018. (dru/wed)
Saksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut Permen ini, ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas.
Dalam hal terjadi peningkatan penjualan BBM jenis minyak solar, menurut Permen ini, alokasi volume BBN Jenis Biodiesel yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat disesuaikan.
Biodiesel untuk bulan Mei sampai dengan Oktober 2018, disesuaikan menjadi periode bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2018.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 28 Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 24 Agustus 2018. (dru/wed)
Pages
Most Popular