
Tiga Sektor Ini Tak Harus Ikuti Aturan Bahan Bakar Nabati B20
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 August 2018 08:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Kewajiban menyalurkan B20, di mana bauran minyak sawit mencapai 20% di solar, baik untuk bahan bakar subsidi dan nonsubsidi hanya tinggal menghitung hari. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan pembahasan untuk persiapan final.
Dari hasil evaluasi dan pembahasan tersebut, ternyata pemerintah memutuskan untuk memberi relaksasi kepada tiga sektor dalam penerapan B20 yang sejatinya dimulai pada 1 September mendatang. Ketiga sektor tersebut yakni kelistrikan PLN, Freeport, dan alutsista (alat utama sistem pertahanan) untuk TNI.
"Di 1 September kan sudah harus B20 semua, hanya ada tiga sektor yang mungkin dapat relaksasi, yakni persenjataan (alutsista) seperti tank, pembangkit listrik tertentu yang belum bisa B20, dan Freeport yang di ketinggian itu takutnya gampang beku karena dia kan ada salju di situ," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto kepada media saat dijumpai di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Untuk PLN, dijelaskan, pengecualian misalnya diberikan untuk pembangkit PLTG, yang memang belum bisa dikonversi langsung untuk memakai B20 di mesinnya.
Kendati demikian, PT PLN (Persero) menyatakan siap menggunakan B20 untuk semua kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mulai September 2018.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara Djoko Rahardjo Abu Manan mengatakan saat ini total PLTD yang dioperasikan PLN adalah 4.435 unit, dengan total kapasitas 4.077 MW. Konsumsi bahan bakar yang dibutuhkan untuk seluruh PLTD ini, kata Djoko, adalah 2,2 juta KL.
"Kami siap, Pertamina siap. PLN siap 2,2 juta kiloliter, kami selama ini pakai 2,2 juta kiloliter ini per tahun," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Djoko Abumanan memperkirakan penerapan B20 ini, PLN membutuhkan FAME (fatty acid methyl ester) sebanyak 451.723 KL dan solar murni sebanyak 1,8 juta KL untuk diterapkan di seluruh PLTD milik BUMN setrum ini.
Dia juga menjelaskan, tahun ini pihaknya siap mengimplementasikan B20 secara penuh. Nantinya penggunaan B20 akan digunakan untuk semua PLTD di seluruh Indonesia secara merata.
"Tahun lalu kami menggunakan B30 tapi tidak merata di seluruh daerah. Jadi tahun ini siap B20 untuk seluruh daerah," pungkas Djoko Abumanan.
Adapun, tambah Djoko Siswanto, semua lembaga penyalur dan badan usaha harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Yang belum siap akan diberi waktu hingga akhir bulan ini sehingga pada September, implementasi B20 bisa secara penuh.
"Sanksi denda (yang tidak gunakan B20). Denda Rp 6.000 per liter, baik lembaga penyalur atau badan usaha. Kalau FAME tidak siap; kena denda juga. Denda dua-duanya, badan usaha yang tidak mencampur juga denda. FAME terlambat datang juga kena denda," kata dia.
Selain itu, jika denda saja tidak mempan maka Pemerintah juga akan memberikan sanksi terberat dengan mencabut izin usahanya. Ini setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali. "Sama pencabutan izin. Kan peringatan satu, dua, tiga lalu didenda. Kalau masih (tidak ikut aturan) ya nanti dicabut (izin usaha)," tandasnya.
(ray) Next Article Menko Darmin Minta Denda Rp 6.000/liter Bagi Pelanggar B20
Dari hasil evaluasi dan pembahasan tersebut, ternyata pemerintah memutuskan untuk memberi relaksasi kepada tiga sektor dalam penerapan B20 yang sejatinya dimulai pada 1 September mendatang. Ketiga sektor tersebut yakni kelistrikan PLN, Freeport, dan alutsista (alat utama sistem pertahanan) untuk TNI.
"Di 1 September kan sudah harus B20 semua, hanya ada tiga sektor yang mungkin dapat relaksasi, yakni persenjataan (alutsista) seperti tank, pembangkit listrik tertentu yang belum bisa B20, dan Freeport yang di ketinggian itu takutnya gampang beku karena dia kan ada salju di situ," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto kepada media saat dijumpai di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Untuk PLN, dijelaskan, pengecualian misalnya diberikan untuk pembangkit PLTG, yang memang belum bisa dikonversi langsung untuk memakai B20 di mesinnya.
Kendati demikian, PT PLN (Persero) menyatakan siap menggunakan B20 untuk semua kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) mulai September 2018.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara Djoko Rahardjo Abu Manan mengatakan saat ini total PLTD yang dioperasikan PLN adalah 4.435 unit, dengan total kapasitas 4.077 MW. Konsumsi bahan bakar yang dibutuhkan untuk seluruh PLTD ini, kata Djoko, adalah 2,2 juta KL.
"Kami siap, Pertamina siap. PLN siap 2,2 juta kiloliter, kami selama ini pakai 2,2 juta kiloliter ini per tahun," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Djoko Abumanan memperkirakan penerapan B20 ini, PLN membutuhkan FAME (fatty acid methyl ester) sebanyak 451.723 KL dan solar murni sebanyak 1,8 juta KL untuk diterapkan di seluruh PLTD milik BUMN setrum ini.
Dia juga menjelaskan, tahun ini pihaknya siap mengimplementasikan B20 secara penuh. Nantinya penggunaan B20 akan digunakan untuk semua PLTD di seluruh Indonesia secara merata.
"Tahun lalu kami menggunakan B30 tapi tidak merata di seluruh daerah. Jadi tahun ini siap B20 untuk seluruh daerah," pungkas Djoko Abumanan.
Adapun, tambah Djoko Siswanto, semua lembaga penyalur dan badan usaha harus mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemerintah. Yang belum siap akan diberi waktu hingga akhir bulan ini sehingga pada September, implementasi B20 bisa secara penuh.
"Sanksi denda (yang tidak gunakan B20). Denda Rp 6.000 per liter, baik lembaga penyalur atau badan usaha. Kalau FAME tidak siap; kena denda juga. Denda dua-duanya, badan usaha yang tidak mencampur juga denda. FAME terlambat datang juga kena denda," kata dia.
Selain itu, jika denda saja tidak mempan maka Pemerintah juga akan memberikan sanksi terberat dengan mencabut izin usahanya. Ini setelah diberi peringatan sebanyak tiga kali. "Sama pencabutan izin. Kan peringatan satu, dua, tiga lalu didenda. Kalau masih (tidak ikut aturan) ya nanti dicabut (izin usaha)," tandasnya.
(ray) Next Article Menko Darmin Minta Denda Rp 6.000/liter Bagi Pelanggar B20
Most Popular