
Menko Darmin Minta Denda Rp 6.000/liter Bagi Pelanggar B20
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 August 2018 07:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bagi pihak baik penyalur maupun badan usaha yang tidak menjalankan mandatori B20 pada September mendatang akan dikenakan denda.
Penggunaan B20 ini artinya pencampuran 20% minyak sawit di bahan bakar solar. Dengan adanya revisi Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo, penggunaan B20 yang semula untuk bahan bakar subsidi diperluas untuk bahan bakar nonsubsidi.
Kementerian ESDM pada awalnya berencana memberlakukan denda kepada pihak yang tidak mengimplementasikan B20 sebesar Rp 1.000 per liter. Namun, hal ini berubah setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, bahwa denda tersebut berubah karena permintaan Menteri Kordinator Bidang Perkonomian Darmin Nasution. Diharapkan dengan denda yang tinggi maka semua lembaga penyalur dan badan usaha serius menjalankan kebijakan ini.
"Pak Menko maunya Rp 6.000 per liter (denda). Supaya dia serius. Kalau Rp 1.000 per liter kan, bisa aja dia engga mau nyampur," ujarnya saat ditemui di Kemenko Perkonomian, Kamis (23/8/2018).
Dia menjelaskan, selama ini sudah ada rencana pemberlakukan denda tapi hanya berlaku untuk badan usaha. Tapi saat ini denda akan diberlakukan juga untuk lembaga penyalur.
"Kan selama ini badan usaha doang. Nah, ini FAME- nya juga. Misal badan usaha sudah siap tangkinya dll, tapi FAME nya enggak siap, ya dia kena denda."
Sementara itu, untuk mekanisme pengawasannya sedang dibahas. Denda ini akan dikeluarkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM dibawah pengawasan Dirjen Migas. Kepmen yang segera dikeluarkan ini akan membahas secara detail mengenai cara pengawasan dan denda tersebut.
(ray) Next Article Tiga Sektor Ini Tak Harus Ikuti Aturan Bahan Bakar Nabati B20
Penggunaan B20 ini artinya pencampuran 20% minyak sawit di bahan bakar solar. Dengan adanya revisi Perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo, penggunaan B20 yang semula untuk bahan bakar subsidi diperluas untuk bahan bakar nonsubsidi.
Kementerian ESDM pada awalnya berencana memberlakukan denda kepada pihak yang tidak mengimplementasikan B20 sebesar Rp 1.000 per liter. Namun, hal ini berubah setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
"Pak Menko maunya Rp 6.000 per liter (denda). Supaya dia serius. Kalau Rp 1.000 per liter kan, bisa aja dia engga mau nyampur," ujarnya saat ditemui di Kemenko Perkonomian, Kamis (23/8/2018).
Dia menjelaskan, selama ini sudah ada rencana pemberlakukan denda tapi hanya berlaku untuk badan usaha. Tapi saat ini denda akan diberlakukan juga untuk lembaga penyalur.
"Kan selama ini badan usaha doang. Nah, ini FAME- nya juga. Misal badan usaha sudah siap tangkinya dll, tapi FAME nya enggak siap, ya dia kena denda."
Sementara itu, untuk mekanisme pengawasannya sedang dibahas. Denda ini akan dikeluarkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM dibawah pengawasan Dirjen Migas. Kepmen yang segera dikeluarkan ini akan membahas secara detail mengenai cara pengawasan dan denda tersebut.
(ray) Next Article Tiga Sektor Ini Tak Harus Ikuti Aturan Bahan Bakar Nabati B20
Most Popular