
Resmi! Aturan B20 Dirilis, Solar Wajib Campur Biodiesel
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
29 August 2018 11:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur kembali ketentuan mengenai pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel, verifikasi, pengawasan, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2016.
Aturan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Atas pertimbangan tersebut pada 23 Agustus 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," demikian dikutip CNBC Indonesia, dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (29/8/2018).
Dalam Permen ini disebutkan, Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.
"Badan Usaha BBM sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Badan Usaha BBM yang memiliki kilang dan menghasilkan BBM jenis Minyak Solar, dan b. Badan Usaha BBM yang melakukan impor BBM Jenis Minyak Solar," bunyi Pasal 3 ayat (2) Permen ini.
Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ini, dilaksanakan untuk pencampuran: a. Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu; dan b. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, dan diselenggarakan dengan periode setiap 12 (dua belas) bulan, dimulai bulan Januari dan proses persiapan pengadaannya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode pengadaan.
Ditegaskan dalam Permen ESDM ini, Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit yang disebut Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.
Selanjutnya, setelah melalui verifikasi dari Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri akan menetapkan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM.
"Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan: a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel; dan b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak," bunyi Pasal Pasal 10 ayat (10b) Permen ini.
Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ESDM ini, berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit.
"Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi," bunyi Pasal 15 Permen ini.
(NEXT)
Aturan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
"Atas pertimbangan tersebut pada 23 Agustus 2018, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit," demikian dikutip CNBC Indonesia, dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (29/8/2018).
![]() |
Dalam Permen ini disebutkan, Badan Usaha BBM wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.
Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ini, dilaksanakan untuk pencampuran: a. Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu; dan b. Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, dan diselenggarakan dengan periode setiap 12 (dua belas) bulan, dimulai bulan Januari dan proses persiapan pengadaannya paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum periode pengadaan.
Ditegaskan dalam Permen ESDM ini, Dirjen Migas menyampaikan Badan Usaha BBM yang akan melaksanakan pengadaan BBN Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit yang disebut Badan Pengelola Dana kepada Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.
Selanjutnya, setelah melalui verifikasi dari Tim Evaluasi Pengadaan BBN Jenis Biodiesel, Menteri akan menetapkan daftar Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel beserta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel untuk masing-masing Badan Usaha BBM.
"Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah mendapatkan penetapan wajib menyalurkan BBN Jenis Biodiesel kepada Badan Usaha BBM sesuai dengan: a. alokasi volume BBN Jenis Biodiesel; dan b. waktu dan spesifikasi BBN Jenis Biodiesel yang disepakati dalam kontrak," bunyi Pasal Pasal 10 ayat (10b) Permen ini.
Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang telah menandatangani kontrak dengan Badan Usaha BBM dan telah menyalurkan BBN Jenis Biodiesel, menurut Permen ESDM ini, berhak memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit.
"Pembayaran Dana Pembiayaan Biodiesel kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat setiap 1 (satu) bulan setelah Badan Pengelola Dana menerima hasil verifikasi," bunyi Pasal 15 Permen ini.
![]() |
(NEXT)
Next Page
Sanksi
Pages
Most Popular