Kadin Sebut 4 Produk yang Laju Impornya Bisa Ditahan

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
27 August 2018 19:23
RI berupaya mengendalikan impor barang konsumsi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tengah mengevaluasi besaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap badan usaha yang kegiatannya mengimpor barang konsumsi.

Di dalam PPh Pasal 22, saat ini Tarif PPh impor dibagi menjadi beberapa layer yaitu 2,5%, 5%, 7,5% dan 10%.

Evaluasi yang dilakukan pemerintah adalah untuk menentukan kenaikan pajak tersebut, misalnya saat ini 2,5% lalu dinaikkan menjadi 7,5%, atau dari 5% menjadi 10%. Besaran Kenaikkan PPh itu akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan barang substitusi di dalam negeri

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mendukung pemerintah untuk melakukan pengendalian impor terhadap barang konsumsi, terutama yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Benny kemudian menyebutkan empat jenis barang konsumsi yang impornya bisa dikendalikan serta tidak akan berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan domestik.

"Makanan dan minuman (mamin), elektronika, mobil CBU, dan kosmetik. Ini semua bisa dikendalikan," ujar Benny kepada CNBC Indonesia, Senin (27/8/2018).



Dia mengatakan bahkan pemerintah harusnya bisa mengenakan atau menaikkan bea masuk terhadap produk-produk impor itu.

Nilai impor barang konsumsi pada Januari - Juni 2018 tercatat US$ 8,23 miliar atau naik sekitar 21,86% dibandingkan dengan Januari-Juni 2017 sebesar US$ 6,75 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, dikutip Senin (27/8/2018), dari seluruh jenis barang konsumsi, impor terbesar sepanjang semester I-2018 adalah kategori makanan dan minuman untuk rumah tangga (food and beverages mainly for household) yang diproses yakni mencapai US$ 1,95 miliar atau naik 47,22%.
(ray) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular