
SBY Sempat Capai Target Penerimaan Pajak, Jokowi Tak Pernah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 August 2018 14:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat realisasi penerimaan pajak tak pernah mencapai target. Bahkan pada tahun ini, penerimaan pajak berpotensi mengukir rekor 10 tahun kekurangan penerimaan pajak (shortfall).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/8/2018), terakhir kali penerimaan pajak mencapai target terjadi pada tahun fiskal 2008. Pada saat itu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 571 triliun atau 106,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 535 triliun.
Di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara negara Kabinet Indonesia Bersatu memang memiliki kebijakan sunset policy yang merupakan fasilitas dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
Meskipun kebijakan tersebut mampu menembus target penerimaan, namun sebagian analis pada saat itu menanggap bahwa kebijakan itu tak sepenuhnya berhasil dalam meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Hal tersebut, terlihat jelas dalam tax ratio yang tetap stagnan.
Tax rasio yang stagnan, akhirnya berimbas pada realiasi penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya. Selama 9 tahun terakhir, realisasi penerimaan pahak tak pernah mencapai target, bahkan cenderung menurun di setiap tahun pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut data realisasi penerimaan sejak 2008 sampai 2017 :
Adapun per 20 Agustus 2018, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 760 triliun atau 53,41% dari target Rp 1.424 triliun. Dengan angka realisasi tersebut, Direkrotat Jenderal Pajak memperkirakan realisasi penerimaan hingga akhir tahun mencapai Rp 1.351 triliun atau 94,8% dari target.
Dengan proyeksi tersebut, kemungkinan besar realisasi penerimaan pajak akan kembali mengalami shortfall sekitar Rp 73 triliun. Artinya, dalam 10 tahun terakhir penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.
(dru) Next Article 79 Yurisdiksi Siap Tukar Informasi Wajib Pajak dengan DJP
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip CNBC Indonesia, Jumat (24/8/2018), terakhir kali penerimaan pajak mencapai target terjadi pada tahun fiskal 2008. Pada saat itu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 571 triliun atau 106,7% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 535 triliun.
Di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara negara Kabinet Indonesia Bersatu memang memiliki kebijakan sunset policy yang merupakan fasilitas dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
Tax rasio yang stagnan, akhirnya berimbas pada realiasi penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya. Selama 9 tahun terakhir, realisasi penerimaan pahak tak pernah mencapai target, bahkan cenderung menurun di setiap tahun pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut data realisasi penerimaan sejak 2008 sampai 2017 :
- 2008 : Realisasi Rp 535 triliun atau 106,7% dari target Rp 571 triliun
- 2009 : Realisasi Rp 545 triliun atau 94,5% dari target Rp 577 triliun
- 2010 : Realisasi Rp 628 triliun atau 94,9% dari target Rp 662 triliun
- 2011 : Realisasi Rp 743 triliun atau 97,3% dari target Rp 764 triliun
- 2012 : Realisasi Rp 836 triliun atau 94,5% dari target Rp 885 triliun
- 2013 : Realisasi Rp 921 triliun atau 92,6% dari target Rp 995 triliun
- 2014 : Realisasi Rp 985 triliun atau 91,9% dari target Rp 1.072 triliun
- 2015 : Realisasi Rp 1.055 triliun atau 81,5% dari target Rp 1.294 triliun.
- 2016 : Realisasi Rp 1.283 triliun atau 83,4% dari target Rp 1.539 triliun.
- 2017 : Realisasi Rp 1.147 triliun atau 89,4% dari target Rp 1.283 triliun.
Adapun per 20 Agustus 2018, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 760 triliun atau 53,41% dari target Rp 1.424 triliun. Dengan angka realisasi tersebut, Direkrotat Jenderal Pajak memperkirakan realisasi penerimaan hingga akhir tahun mencapai Rp 1.351 triliun atau 94,8% dari target.
Dengan proyeksi tersebut, kemungkinan besar realisasi penerimaan pajak akan kembali mengalami shortfall sekitar Rp 73 triliun. Artinya, dalam 10 tahun terakhir penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.
(dru) Next Article 79 Yurisdiksi Siap Tukar Informasi Wajib Pajak dengan DJP
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular