
Amnesty Berlalu, DJP Mulai Telusuri Pajak Masyarakat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 July 2018 19:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam rangka pengawasan wajib pajak (WP) pasca periode pengampunan pajak (tax amnesty).
Dalam SE 14/PJ/2018 yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (27/7/2018), otoritas pajak merasa perlu melakukan pengawasan terhadap WP, baik yang mengikuti program tersebut atau tidak.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/PMK.03/2017 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Pengawasan dilakukan atas WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak maupun yang mengikuti pengampunan pajak dengan menerbitkan lembar pengawasan," bunyi surat edaran tersebut.
"Pengawasan terhadap WP pasca periode pengampunan pajak dilakukan dengan dukungan data/dan atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi."
Prioritas pengawasan akan difokuskan pada ketidaksesuaian data atau informasi mengenai harta WP yang tidak ikut pengampunan pajak, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan WP untuk tahun pajak terakhir bagi yang mengikuti program tersebut.
Bagi yang tidak mengikuti program pengampunan pajak, maka pemeriksaan akan dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data atau informasi internal maupun eksternal mengenai harta WP.
Sementara bagi yang mengikuti program pengampunan pajak, ada beberapa poin yang akan diawasi secara ketat. Salah satunya, adalah pengawasan terhadap harta wajib pajak yang dialihkan dan di investasikan ke Indonesia.
Disamping itu, pengawasan terhadap harta dalam SPT PPh terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UU 11/2016, pengawasan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta berdasarkan surat pembetulan.
Kemudian, pengawasan terhadap harta wajib pajak yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sampai dengan pengawasan terhadap laporan wajib pajak sesuai ketentuan pasal 38 PMK 118.
Nantinya, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan akan melakukan monitoring bulanan atas pelaksanaan pengawasan WP pasca periode pengampunan pajak di masing-masing kanwil DJP.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Dalam SE 14/PJ/2018 yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (27/7/2018), otoritas pajak merasa perlu melakukan pengawasan terhadap WP, baik yang mengikuti program tersebut atau tidak.
Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/PMK.03/2017 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Pengawasan terhadap WP pasca periode pengampunan pajak dilakukan dengan dukungan data/dan atau informasi internal maupun eksternal pada sistem informasi."
Prioritas pengawasan akan difokuskan pada ketidaksesuaian data atau informasi mengenai harta WP yang tidak ikut pengampunan pajak, dan pelaksanaan kewajiban perpajakan WP untuk tahun pajak terakhir bagi yang mengikuti program tersebut.
Bagi yang tidak mengikuti program pengampunan pajak, maka pemeriksaan akan dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data atau informasi internal maupun eksternal mengenai harta WP.
Disamping itu, pengawasan terhadap harta dalam SPT PPh terakhir yang disampaikan setelah berlakunya UU 11/2016, pengawasan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta berdasarkan surat pembetulan.
Kemudian, pengawasan terhadap harta wajib pajak yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sampai dengan pengawasan terhadap laporan wajib pajak sesuai ketentuan pasal 38 PMK 118.
Nantinya, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan akan melakukan monitoring bulanan atas pelaksanaan pengawasan WP pasca periode pengampunan pajak di masing-masing kanwil DJP.
(dru) Next Article Banyak Sengketa Hitungan Pajak, DJP Keluarkan Aturan Baru
Most Popular