Sri Mulyani Telusuri Puluhan Ribu Tarif PNBP di Kementerian

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 July 2018 18:41
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyisir sejumlah tarif layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyisir sejumlah tarif layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang selama ini kerap ditentukan Kementerian dan Lembaga (K/L) tanpa dasar maupun alasan yang jelas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PNBP yang disetujui parlemen, memang tidak menghapus kewenangan penyelenggara negara dalam menentukan tarif.

Namun, bendahara negara memiliki hak menentukan tarif pelayanan PNBP mana yang masuk dalam kriteria, sesuai yang tercantum dalam RUU tersebut yaitu mengedepankan aspek keadilan masyarakat, dan tetap menjaga kualitas layanan.

"Prosesnya tetap dari K/L secara bottom up ke kami. Kami akan lihat apakah proper bagi perekonomian dan masyarakat. Melalui UU ini, semua diperkuat," kata Sri Mulyani, Jumat (27/7/2018).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, usulan tarif layanan PNBP dari sejumlah K/L mencapai 70.000 usulan. Namun, bendahara negara menegaskan tidak begitu saja menerima usulan tersebut untuk dijadikan sebuah peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebutkan, pemerintah akan menetapkan tarif layanan K/L berdasarkan verifikasi apakah tarif tersebut memang perlu diterapkan atau tidak untuk pungutan.

"K/L itu kadang-kadang terlau nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak kita deteksi, sampai saat ini ada 70.000 tarif yang diusulkan oleh K/L," kata Askolani.

"Melalui UU yang baru ini, K/L diberikan kewenangan memverifikasi dan menilai ini tarif layak dipungut atau tidak. Sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi, pelan-pelan diturunkan dan betul-betul layak," tegasnya.



(dru) Next Article Sektor Sawit Sumbang Rp88,7 T ke APBN Berkat Insentif Perpajakan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular