RI Jual 50 Juta Meter Kubik Pasir Laut, Negara Cuan Rp 2,5 Triliun

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
27 September 2024 07:55
KEY WEST, FLORIDA, UNITED STATES - MAY 8: A  worker uses a front end loader to remove seaweed from the beach on May 8, 2023 in Key West, Florida. Scientists have reported that an usually large mass of Sargassum seaweed for this time of year has formed in the Atlantic Ocean and is possibly headed for the Florida coastline. (Photo by Paul Hennessy/Anadolu Agency via Getty Images)
Foto: Ilustrasi Pasir Laut. (Anadolu Agency via Getty Images/Anadolu Agency)

Banten, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan membuat simulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa didapat Indonesia dari berjualan hasil sedimen di laut alias pasir laut. Hasilnya PNBP dari sektor ini diperkirakan bisa mencapai Rp 2,5 triliun ketika Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 juta meter kubik.

"Taruhlah jika yang kita jual itu 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya bisa Rp 2,5 triliun," kata Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, (26/9/2024).

Lebih lanjut Wawan menjelaskan mengenai simulasi yang dia lakukan. Dia mengatakan skenario keuntungan itu bisa didapatkan ketika jumlah pasir laut yang dijual di dalam negeri berjumlah 27,5 juta meter kubik. Sementara untuk kebutuhan ekspor berjumlah 22,5 juta meter kubik.

Mengacu pada peraturan yang ada, penjualan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dihargai Rp 93.000 per meter kubik dan dikenakan tarif PNBP sebesar 30%. Sementara itu, pasir laut yang digunakan untuk kebutuhan ekspor dihargai Rp 198.000 per meter kubik dengan tarif PNBP sebesar 35%.

Meski demikian, Wawan menekankan bahwa ini hanyalah hitung-hitungan kasar yang telah dilakukannya untuk menghitung besaran keuntungan negara dari berjualan pasir laut. Menurut dia, pemerintah sendiri belum secara resmi menetapkan target pendapatan dari komoditas ini.

"Untuk pasir laut itu baru ada PP-nya, sehingga di tahun 2025 belum ada targetnya," ujar dia.

Wawan menuturkan eksplorasi hasil sedimentasi laut ini tentu tidak mudah dan akan diatur ketat. Menurut dia, sebelum dilakukan eksplorasi sedimen tersebut harus dilakukan penelitian lebih dulu untuk memastikan tidak ada kandungan mineral di dalamnya.

"Artinya hanya sedimen, kalau mengandung mineral mungkin nanti akan berbeda dan tidak boleh diekspor," kata dia.


(rsa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Ngerem Beli Mobil, Setoran PNBP dari SIM, BPKP, & STNK Loyo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular