79 Yurisdiksi Siap Tukar Informasi Wajib Pajak dengan DJP

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 April 2018 18:38
Dari 79 yurisdiksi partisipan, Indonesia akan melakukan pertukaran secara resiprokal.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan sejumlah ketentuan dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi terkait perpajakan (Automatic Exchange of Information).

DJP mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan non pelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan.

"Melalui pengumuman ini DJP menegaskan bahwa Indonesia telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan AEOI," sebut siaran pers DJP yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (5/4/2018).

Dalam rangka pertukaran informasi keuangan tersebut, terdapat 79 yurisdiksi yang masuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional.

Yurisdiksi tersebut, antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura.

Dari 79 yurisdiksi partisipan, Indonesia akan melakukan pertukaran secara resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018. Sisa 10 yurisdiksi lain, terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal pada September 2018.

"Dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019," ungkap DJP.

Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

DJP menegaskan, akan secara konsisten memanfaatkan UU Nomor 9 Tahun 2017 termasuk skema AEOI di dalamnya, sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan Wajib Pajak.


(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular