
Soal Pajak, Kemenkeu : We're Not Hunting in A Zoo Anymore
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
05 April 2018 08:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji untuk menjalankan reformasi perpajakan demi menggenjot penerimaan. Istilah 'berburu di kebun binatang' tak akan lagi ada dalam kamus pemerintah.
"Kita tak akan kenal lagi istilah hunting in a zoo. We're not hunting in a zoo anymore atau kita tak berburu di kebun binatang," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara saat berbincang dengan Ekonom Muda dan Redaktur Media Massa di Gedung BI, Rabu (4/4/2018) malam.
Suahasil menjelaskan 'berburu di kebun binatang' memang belakangan dikeluhkan oleh banyak pihak walaupun pemerintah sebenarnya tidak bermaksud hanya menggali potensi pajak yang telah ada sebelumnya. Ia menegaskan pemerintah siap memberikan banyak insentif dan kejutan lainnya, seperti tax holiday dan tax allowance.
"Jadi, skemanya kita tarik investor ke dalam negeri, berinvestasi. Kita kasi bebas pajak PPh Badan bagi yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun selama 20 tahun," jelasnya.
"Sebagai pengganti kita akan cari potensi pajak dari pajak penghasilan karyawan, kemudian pajak pertambahan nilai atau PPN dan kita otomatis dapat menggenjot pertumbuhan," imbuh Suahasil.
Dengan adanya investor baru yang diharapkan dari asing yang menanamkan modalnya secara langsung, maka Suahasil berharap ekonomi akan terdongkrak. Menurutnya, investasi langsung akan banyak memberikan manfaat bagi Indonesia.
Sebagai informasi, setelah tax holiday, revisi fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini sedikit demi sedikit makin terungkap. Nantinya, penerima fasilitas tax allowance akan dibagi menjadi tiga lapis.
Penerima tax allowance, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 62/2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Skema yang ditawarkan dalam aturan yang lama, adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5% per tahun.
"Tunggu saja ke depan. Akan ada lagi insentif-insentif yang akan kita berikan," tutup Suahasil.
(prm) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
"Kita tak akan kenal lagi istilah hunting in a zoo. We're not hunting in a zoo anymore atau kita tak berburu di kebun binatang," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara saat berbincang dengan Ekonom Muda dan Redaktur Media Massa di Gedung BI, Rabu (4/4/2018) malam.
Suahasil menjelaskan 'berburu di kebun binatang' memang belakangan dikeluhkan oleh banyak pihak walaupun pemerintah sebenarnya tidak bermaksud hanya menggali potensi pajak yang telah ada sebelumnya. Ia menegaskan pemerintah siap memberikan banyak insentif dan kejutan lainnya, seperti tax holiday dan tax allowance.
"Sebagai pengganti kita akan cari potensi pajak dari pajak penghasilan karyawan, kemudian pajak pertambahan nilai atau PPN dan kita otomatis dapat menggenjot pertumbuhan," imbuh Suahasil.
Dengan adanya investor baru yang diharapkan dari asing yang menanamkan modalnya secara langsung, maka Suahasil berharap ekonomi akan terdongkrak. Menurutnya, investasi langsung akan banyak memberikan manfaat bagi Indonesia.
Sebagai informasi, setelah tax holiday, revisi fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini sedikit demi sedikit makin terungkap. Nantinya, penerima fasilitas tax allowance akan dibagi menjadi tiga lapis.
Penerima tax allowance, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 62/2008 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Skema yang ditawarkan dalam aturan yang lama, adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, atau masing-masing sebesar 5% per tahun.
"Tunggu saja ke depan. Akan ada lagi insentif-insentif yang akan kita berikan," tutup Suahasil.
(prm) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Most Popular