Tak Usah Takut, DJP Tak Sporadis Periksa Pajak Masyarakat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2018 13:44
Kin tak perlu lagi khawatir dengan pemeriksaan para aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Tangerang, CNBC Indonesia - Para wajib pajak - khususnya para pengusaha kelas kakap - tak perlu lagi khawatir dengan pemeriksaan para aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pasalnya, otoritas pajak dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) yang bisa mengklasifikasikan wajib pajak mana saja yang betul-betul layak diperiksa.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno - Hatta, Tangerang, Kamis (23/8/2018).

"Ini akan jadi standar di seluruh Indonesia. Jadi dipilih dulu, sebelum diperiksa," kata Robert.

Pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak, kerap kali dianggap sebagian kalangan pengusaha menakutkan. Hal ini, pada akhirnya membuat para pengusaha enggan melaporkan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Ini tercermin dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan yang belum mencapai 100%. Per April 2018, angka kepatuhan penyampaian SPT yang masuk ke otoritas pajak hanya sekitar 63,9%.

Robert memahami, tingkat kepatuhan memegang peranan penting dalam mengejar tax ratio. Apalagi, kontribusi penerimaan pajak terhadap pendapatan negara diharapkan naik hingga 83% dari yang pada tahun ini sebesar 73%.

"Jadi ini bagian peningkatan mutu pemeriksaan. Wajib pajak yang diperiksa lebih berkualitas. Kami akan meningkatkan mutu seleksi siapa-siapa yang diperiksa ada keiteria yang jelas," tegasnya.


(dru) Next Article Profil Pajak 2019: Pertambangan Loyo, Transportasi Joss!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular