
Mei-Juni 2018, DJP Catat Kelebihan Pembayaran Pajak Rp 2,8 T
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2018 13:03

Tangerang, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengungkapkan jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak atau restitusi periode Mei - Juni sebesar Rp 2,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, jumlah pengajuan restitusi dalam periode Mei - Juni memang meningkat cukup tajam sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018).
Aturan ini mengatur Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk mempermudah dan memperluas insentif tax holiday dan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi pajak.
"Ini artinya kebijakan percepatan restitusi dimanfaatkan," ungkap Robert dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno - Hatta, Kamis (23/8/2018).
Berdasarkan data otoritas pajak, jumlah permintaan restitusi melui SPT selama periode Mei - Juni mencapai 1.542 atau melonjak 284,5% dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 401.
Selama Mei - Juni, jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) mencapai 708, atau meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 97.
Adapun secara nominal, selama periode tersebut, total restitusi yang dicairkan sebesar Rp 2,8 triliun atau naik 63,4% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 1,7 triliun.
(dru) Next Article Selamat Bertugas Dirjen Pajak Baru, PR Berat Menantimu!
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, jumlah pengajuan restitusi dalam periode Mei - Juni memang meningkat cukup tajam sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2018).
Aturan ini mengatur Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak untuk mempermudah dan memperluas insentif tax holiday dan mengubah aturan untuk percepatan proses restitusi pajak.
Berdasarkan data otoritas pajak, jumlah permintaan restitusi melui SPT selama periode Mei - Juni mencapai 1.542 atau melonjak 284,5% dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 401.
Selama Mei - Juni, jumlah Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP) mencapai 708, atau meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 97.
Adapun secara nominal, selama periode tersebut, total restitusi yang dicairkan sebesar Rp 2,8 triliun atau naik 63,4% dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 1,7 triliun.
(dru) Next Article Selamat Bertugas Dirjen Pajak Baru, PR Berat Menantimu!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular