Kena Cukai, Plastik yang Tak Ramah Lingkungan Dipatok Mahal

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 August 2018 10:54
Pengenaan tarif cukai terhadap plastik kresek terus masih dalam finalisasi.
Foto: Muhammad Sabki
Tangerang, CNBC Indonesia - Pengenaan tarif cukai terhadap plastik kresek terus masih dalam finalisasi. Pemerintah sudah menargetkan kebijakan tersebut bisa berlaku tahun ini.

Sejauh ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) telah membentuk tim antar kementerian terkait untuk merumuskan payung hukum kebijakan tersebut.

"Semoga bisa seiring dengan persetujuan dari Komisi XI," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Berdasarkan hasil koordinasi antar Panitia Antar Kementerian (PAK), Heru menegaskan, pengenaan cukai plastik akan difokuskan kepada plastik kresek.

Ada beberapa ketentuan yang bakal diterapkan, terutama dari sisi tarif. Heru mengatakan, tarif cukai yang bakal dikenakan akan berbeda-beda sesuai ketentuan.

"Jadi kepada yang sudah ramah lingkungan, akan diberikan tarif lebih rendah dan bahkan dibebaskan. Sedangkan produsen yang tidak ramah, akan dibebankan tarif lebih tinggi," katanya.

Bahkan, otoritas bea dan cukai pun tak menutup kemungkinan memberikan insentif bagi industri yang mampu menciptakan plastik kresek yang ramah lingkungan.

"Insentif akan diberikan ke perusahaan yang daur ulang, dan perusahaan yang berinvestasi dengan tujuan kemasan plastik yang ramah lingkungan," jelasnya.




(dru) Next Article Cukai Plastik Belum Diterapkan, Tambahan Rp 500 M Batal Masuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular