Bakal Kena Cukai, Siap-siap Minuman Boba Cs Harganya Naik!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 October 2021 12:57
Display minuman beralkohol di Super Market
Ilustrasi Minuman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengenakan cukai terhadap minuman bergula dalam kemasan (MBDK) hingga wadah plastik pada tahun depan.

Hal ini terungkap dalam rapat antara Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah saat membahas Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.

Kemudian juga diperkuat dengan telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dalam BAB VII pasal 4 dicantumkan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai (BKC) cukup diatur lewat Peraturan Pemerintah.

Alasan pengenaan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) adalah prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30% pada 2013-2018. Tren konsumsi MBDK per kapita semakin meningkat per tahun di Indonesia berdasarkan riset dari Griffith University.

Kebijakan cukai lain yang juga akan diberlakukan adalah pengenaan cukai kemasan dan wadah plastik karena produk tersebut berkontribusi 15% terhadap total sampah secara nasional.

Begitu juga dengan alat makan dan minum sekali pakai, karena berdasarkan hasil riset International Coastal Cleanup, sampah alat makanan dan minum sekali pakai berkontribusi 17,35% pada sampah laut di Indonesia.

Sederet kebijakan tersebut tentunya dapat mendorong kenaikan harga. Bahkan dimungkinkan menyasar minuman kekinian seperti milk tea dengan topping boba, thai tea, kopi dan lainnya, di mana masuk dalam kategori berpemanis dan juga menggunakan wadah plastik.

Belum lagi pemerintah mulai memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% di tahun depan. Tadinya tarif PPN adalah 10%.

Diharapkan melalui kebijakan itu, penerimaan negara, khususnya kepabeanan dan cukai bisa mencapai Rp 245 triliun. Penerimaan perpajakan secara keseluruhan adalah Rp 1.510 triliun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Plastik & Minuman Berpemanis Layak Kena Cukai, Ini Alasannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular