
Penerapan Cukai Minuman Manis & Plastik Berpotensi Molor ke 2025

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan cukai plastik masih dibahas. Namun, Bea Cukai juga membuka opsi bahwa cukai untuk dua komoditas tersebut baru bisa dilaksanakan pada 2025.
"Disiapkan untuk 2025 kalau sampai 2024 tidak bisa jalan, kami antisipasi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani saat ditemui di DPR, Jakarta, dikutip Selasa, (11/6/2024).
Askolani mengatakan kemungkinan penundaan itulah yang menjadi alasan mengapa penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis masuk dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025. Dalam dokumen KEM-PPKF disebutkan ekstensifikasi objek cukai baru menjadi kebijakan yang akan mendukung penerimaan negara.
Meski demikian, Askolani mengatakan penerapan cukai minuman manis dan plastik masih terus dibahas oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Dia mengatakan mulai berlakunya dua cukai ini amat bergantung dari keputusan pemerintah dan pendapatan dari Kementerian, serta lembaga lainnya.
"Kebijakan harus melihat kondisi di lapangan," katanya.
Sebelumnya, ide mengenakan cukai pada minuman berpemanis dan plastik sebenarnya telah muncul dari beberapa tahun lalu. Kedua komoditas ini dianggap layak dikenakan cukai karena dampaknya untuk kesehatan dan lingkungan.
Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan dari cukai minuman manis bisa mencapai Rp 6,25 triliun.
Target penerimaan dari dua barang kena cukai ini juga sempat masuk dalam Peraturan Presiden. Namun pelaksanaan aturan ini tak kunjung terlaksana.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Nyaris 2 Jam, Sri Mulyani Laporkan Kasus Bea Cukai ke Jokowi