Jokowi Revisi Aturan Penggunaan Dana Sawit untuk Percepat B20

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
21 August 2018 17:42
Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (20/08/2018), revisi aturan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian, peremajaan, sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Revisi juga dalam rangka untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel (B20) yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat.

Perpres menyebutkan, Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan dana, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan komite pengarah dan memperhatikan program pemerintah.

"Dalam rangka penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit dilakukan pembentukan dan penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus kepada pengembangan teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, adopsi lingkungan hidup," bunyi Pasal 13 ayat (2) Perpres No 66/2018 yang dikutip pada Selasa (21/8/2018).

Perpres ini juga menegaskan, penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel.

Dalam Pasal 18 ayat (2) disebutkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodesel ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selisih kurang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.

Selain itu, penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sementara harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak, menggunakan indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.

"Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel, wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh Menteri ESDM," bunyi Pasal 19 ayat (4) perpres tersebut.


(miq/miq) Next Article B20 Diklaim Berhasil, Negara Hemat Rp 28,4 Triliun di 2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular