
Batasi 500 Barang Impor, Sri Mulyani Siapkan Aturan Khusus
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 August 2018 12:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini mengaku tengah menyiapkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan upaya pengendalian impor.
Aturan tersebut, adalah mengenai pajak penghasilan (PPh) impor ataupun tarif bea masuk agar impor bisa dikurangi. Hal ini diharapkan bisa membantu defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
"Kami masih berbicara di internal Kemenkeu, nanti juga dengan Menteri Perindustrian [Airlangga Hartanto] dan Menteri Perdagangan [Enggartiasto Lukita]," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (20/8/2018).
Proses pembicaraan aturan pengendalian impor saat ini dibahas antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Kami juga bahas dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan," jelas mantan direktur pelaksana bank dunia itu.
Seperti diketahui, ada sekitar 500 barang konsumsi yang rencananya akan dikendalikan pemerintah. Meski demikian, pemerintah belum ingin merinci barang-barang yang dimaksud.
"Masih kami identifikasi. Saya belum bisa bicara dulu. Nanti ya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis yang menjadi landasan pengendalian impor.
Salah satu poin yang akan dilihat, adalah PPh impor bagi barang-barang konsumsi. Meski demikian, hal tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.
"PPh impor bisa kami pakai, tapi kami lihat barangnya seperti apa, kebijakannya seperti apa," jelas Suahasil.
Apakah ada kebijakan lain yang dilihat pemerintah? Suahasil mengatakan, BKF pun akan mengevaluasi tarif bea masuk atas barang-barang konsumsi yang diimpor untuk dikendalikan.
"Dengan DJBC akan kami lihat daftar barangnya, tercatat apa yang masuk. Ini supaya ada pengereman," tegasnya.
(dru) Next Article Sri Mulyani Tunjuk Dua Staf Ahli Baru, Suminto dan Robert
Aturan tersebut, adalah mengenai pajak penghasilan (PPh) impor ataupun tarif bea masuk agar impor bisa dikurangi. Hal ini diharapkan bisa membantu defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
"Kami masih berbicara di internal Kemenkeu, nanti juga dengan Menteri Perindustrian [Airlangga Hartanto] dan Menteri Perdagangan [Enggartiasto Lukita]," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (20/8/2018).
Seperti diketahui, ada sekitar 500 barang konsumsi yang rencananya akan dikendalikan pemerintah. Meski demikian, pemerintah belum ingin merinci barang-barang yang dimaksud.
"Masih kami identifikasi. Saya belum bisa bicara dulu. Nanti ya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah akan mengeluarkan aturan teknis yang menjadi landasan pengendalian impor.
Salah satu poin yang akan dilihat, adalah PPh impor bagi barang-barang konsumsi. Meski demikian, hal tersebut sampai saat ini masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.
"PPh impor bisa kami pakai, tapi kami lihat barangnya seperti apa, kebijakannya seperti apa," jelas Suahasil.
Apakah ada kebijakan lain yang dilihat pemerintah? Suahasil mengatakan, BKF pun akan mengevaluasi tarif bea masuk atas barang-barang konsumsi yang diimpor untuk dikendalikan.
"Dengan DJBC akan kami lihat daftar barangnya, tercatat apa yang masuk. Ini supaya ada pengereman," tegasnya.
(dru) Next Article Sri Mulyani Tunjuk Dua Staf Ahli Baru, Suminto dan Robert
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular