Seberapa Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?

Raditya Hanung, CNBC Indonesia
17 August 2018 15:54
Seberapa Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dimanjakan. Kepala negara memastikan akan menaikkan gaji pokok hak abdi negara aktif maupun pensiunan rata-rata 5% tahun depan.

Kenaikan tersebut dipukul rata untuk seluruh aparatur pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah pun memastikan seluruh hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Keputusan kenaikan gaji pokok diambil karena mempertimbangkan gaji pokok para PNS yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tak pernah dinaikkan. Terakhir kali gaji PNS naik, yaitu pada 2015.

Selain itu, kenaikan gaji pokok tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di 86 Kementerian dan Lembaga (K/L), untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta menjaga tingkat kesejahteraan ASN.

Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp1,48 juta.

Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.

Di satu sisi, kebijakan ini secara tidak langsung memang dapat menggairahkan konsumsi masyarakat, yang berkontribusi lebih dari 50% bagi Produk Domestik Bruto (PDB) RI. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk bekerja di sektor administrasi pemerintahan hanya sebesar 4,21% saja per Februari 2018.

Jumlah itu masih kalah jauh dari persentase penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan perdagangan, masing-masing sebesar 30,46% dan 18,53%.

Sudah Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?Foto: CNBC Indonesia/Raditya Hanung

Sumber: BPS, diolah

TIM RISET CNBC INDONESIA
Oleh karena itu, kontribusi kenaikan gaji pokok PNS ke konsumsi masyarakat secara keseluruhan pun sebenarnya cukup minim. Apalagi, angka 4,21% itu sebenarnya juga mencakup pegawai non-PNS yang bekerja di sektor pemerintahan, sehingga secara riil persentase PNS bahkan bisa lebih kecil lagi.

Ironisnya, kenaikan gaji PNS justru terjadi saat tingkat kepatuhan pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik masih rendah. Tidak hanya di level pemerintah pusat, tapi hal ini juga terjadi di level pemerintah daerah.

Laporan terbaru Ombudsman RI tahun 2017 soal Kepatuhan Penyelenggaraan Terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa dari 14 Kementerian yang dinilai hanya 5 Kementerian yang masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi (35,17%). Sementara itu, 8 Kementerian masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang (57,14%) dan 1 Kementerian masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah (1%).

Capaian itu tidak jauh berbeda dengan capaian di tahun 2016, di mana dari 25 Kementerian yang disurvei, hanya 11 Kementerian yang masuk zona hijau (44%), 12 Kementerian masuk zona kuning (48%), dan 2 Kementerian masuk zona merah (8%). Jumlah itu masih jauh dari target, di mana berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 seharusnya kepatuhan standar pelayanan publik untuk Kementerian mencapai 80% pada 2016.

Itu baru level pemerintah pusat, belum lagi level pemerintah provinsi dan kabupaten yang justru lebih parah. Pada tahun lalu, dari 22 pemerintah provinsi yang disurvei Ombudsman, hanya 6 provinsi yang masuk zona hijau (27,27%), 10 provinsi yang masuk zona kuning (45,45%), dan 6 provinsi masuk zona merah (27,27%). Padahal target RPJMN 2015-2019 sebesar 85% di tahun 2017.

Sedangkan pada tahun 2016, dari 33 pemerintah provinsi, hanya 13 provinsi yang masuk zona hijau (39,39%), 13 provinsi masuk zona kuning (39,39%), dan 7 provinsi di zona merah (21,21%). Juga masih meleset dari target RPJMN sebesar 70% di 2016.

Sementara itu, dari 107 pemerintah kabupaten yang disurvei Ombudsman pada 2017, hanya 13 kabupaten yang masuk zona hijau (12,14%), 46 kabupaten masuk zona kuning (42,99%), dan 48 Pemkab masuk zona merah (44,86%).

Artinya hampir setengah dari pemerintah kabupaten di Indonesia belum mampu memberikan pelayanan publik sesuai standar di tahun lalu.
Sudah Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?Foto: CNBC Indonesia/Raditya Hanung

Sumber: Ombudsman RI, diolah Uraian di atas kemudian menimbulkan pertanyaan, sudah pantaskah gaji PNS dinaikkan? Terlebih, jelas menaikkan gaji pokok PNS akan menambah beban bagi APBN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkan siap mengakomodir keinginan Presiden Jokowi, dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp5 triliun-Rp6 triliun di tahun depan.

Perlu dicatat bahwa kenaikan gaji pokok PNS juga akan berdampak pada anggaran pemerintah secara jangka panjang. Pasalnya,
uang pensiun PNS akan menyesuaikan dengan besaran gaji pokok.

Sehingga, apabila gaji pokok naik, maka beban uang pensiun PNS pun akan melambung ke depannya. Uang pensiun akan dibayarkan hingga PNS yang bersangkutan meninggal dunia, bahkan akan diwariskan ke anak istri.

Sebagai informasi, belanja pensiun pemerintah terus melambung dari tahun ke tahun. Terakhir, realisasi belanja pensiun mencapai Rp97,52 triliun pada tahun 2017, atau meningkat 45% dalam 5 tahun terakhir.

Sudah Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?Foto: CNBC Indonesia/Raditya Hanung


Sumber: BPK, diolah

Oleh karena itu, kenaikan gaji pokok PNS jelas akan membebani beban fiskal negara yang sebenarnya sudah amat berat. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan tiap tahun harus “disuntik”oleh pemerintah akibat selalu merugi. Belum lagi, menghitung utang subsidi yang melambung ke Pertamina dan PLN karena Jokowi memandatkan tidak ada kenaikan harga BBM dan tarif listrik di tahun politik.

Pada akhirnya, meskipun anggaran belanja negara di APBN selalu naik dari tahun ke tahun, namun beban belanja rutin seperti yang disebutkan di atas juga secara bersamaan menanjak. Akibatnya, anggaran untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat luas semakin terbatas.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular