Selamat ya PNS, Per 1 Januari 2019 Gaji Sudah Naik!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2018 19:47
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok maupun pensiunan pokok pegawai negeri sipil (PNS) rata-rata 5%.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok maupun pensiunan pokok pegawai negeri sipil (PNS) rata-rata 5%. Kenaikan ini, dipukul rata untuk seluruh aparatur pusat dan daerah.

Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah pun memastikan seluruh hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Lantas, kapan pemerintah bakal mengeksekusi kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan?
"Ini berlaku sejak 1 Januari 2019," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Kamis (16/8/2018).

Askolani menjelaskan, pemerintah tengah merancang payung hukum untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait.

"Akan diharmonisasikan dengan PANRB dulu. Nanti berlaku sejak Januari. Tapi bisa saja regulasi sambil jalan," jelas Askolani.

"Misalnya, aturan baru keluar 2-3 bulan kemudian, tapi kenaikan perhitungan tetap berlaku sejak Januari," tegasnya.



(dru) Next Article Pesan Sri Mulyani ke Dua Pejabat Baru Eselon I Kemenkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular