
Sri Mulyani Siapkan Rp 6 T Demi Kenaikan Gaji PNS di 2019
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2018 19:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menaikkan gaji pokok maupun pensiunan pokok pegawai negeri sipil (PNS) rata-rata 5%. Kenaikan ini, dipukul rata untuk seluruh aparatur pusat dan daerah.
Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah pun memastikan seluruh hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Lantas, berapa anggaran yang disiapkan pemerintah?
"Ada tambahan anggaran Rp 5 triliun - Rp 6 triliun untuk pusat. Kalau daerah, akan diambil dari DAU [dana alokasi umum]," jelas Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Kamis (16/8/2018).
Askolani memastikan, hak abdi negara baik yang berada di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan gaji pokok rata-rata 5%.
"Rata, Insyallah. Jadi gaji pokok ASN 5%, dan pensiunan 5%," kata Askolani.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara rata-rata sebesar 5% pada tahun depan.
Hal tersebut dikemukakan kepala negara dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangannya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jokowi mengatakan, ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
(dru) Next Article Terungkap, Alasan Jokowi Naikkan Gaji PNS di Tahun Politik
Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah pun memastikan seluruh hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Lantas, berapa anggaran yang disiapkan pemerintah?
Askolani memastikan, hak abdi negara baik yang berada di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan mendapatkan kenaikan gaji pokok rata-rata 5%.
"Rata, Insyallah. Jadi gaji pokok ASN 5%, dan pensiunan 5%," kata Askolani.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara rata-rata sebesar 5% pada tahun depan.
Hal tersebut dikemukakan kepala negara dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangannya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jokowi mengatakan, ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.
(dru) Next Article Terungkap, Alasan Jokowi Naikkan Gaji PNS di Tahun Politik
Most Popular