Seberapa Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?

Raditya Hanung, CNBC Indonesia
17 August 2018 15:54
Standar Pelayanan Publik Rendah
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Oleh karena itu, kontribusi kenaikan gaji pokok PNS ke konsumsi masyarakat secara keseluruhan pun sebenarnya cukup minim. Apalagi, angka 4,21% itu sebenarnya juga mencakup pegawai non-PNS yang bekerja di sektor pemerintahan, sehingga secara riil persentase PNS bahkan bisa lebih kecil lagi.

Ironisnya, kenaikan gaji PNS justru terjadi saat tingkat kepatuhan pemerintah dalam memenuhi standar pelayanan publik masih rendah. Tidak hanya di level pemerintah pusat, tapi hal ini juga terjadi di level pemerintah daerah.

Laporan terbaru Ombudsman RI tahun 2017 soal Kepatuhan Penyelenggaraan Terhadap Pemenuhan Komponen Standar Pelayanan Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa dari 14 Kementerian yang dinilai hanya 5 Kementerian yang masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi (35,17%). Sementara itu, 8 Kementerian masuk zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang (57,14%) dan 1 Kementerian masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah (1%).

Capaian itu tidak jauh berbeda dengan capaian di tahun 2016, di mana dari 25 Kementerian yang disurvei, hanya 11 Kementerian yang masuk zona hijau (44%), 12 Kementerian masuk zona kuning (48%), dan 2 Kementerian masuk zona merah (8%). Jumlah itu masih jauh dari target, di mana berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 seharusnya kepatuhan standar pelayanan publik untuk Kementerian mencapai 80% pada 2016.

Itu baru level pemerintah pusat, belum lagi level pemerintah provinsi dan kabupaten yang justru lebih parah. Pada tahun lalu, dari 22 pemerintah provinsi yang disurvei Ombudsman, hanya 6 provinsi yang masuk zona hijau (27,27%), 10 provinsi yang masuk zona kuning (45,45%), dan 6 provinsi masuk zona merah (27,27%). Padahal target RPJMN 2015-2019 sebesar 85% di tahun 2017.

Sedangkan pada tahun 2016, dari 33 pemerintah provinsi, hanya 13 provinsi yang masuk zona hijau (39,39%), 13 provinsi masuk zona kuning (39,39%), dan 7 provinsi di zona merah (21,21%). Juga masih meleset dari target RPJMN sebesar 70% di 2016.

Sementara itu, dari 107 pemerintah kabupaten yang disurvei Ombudsman pada 2017, hanya 13 kabupaten yang masuk zona hijau (12,14%), 46 kabupaten masuk zona kuning (42,99%), dan 48 Pemkab masuk zona merah (44,86%).

Artinya hampir setengah dari pemerintah kabupaten di Indonesia belum mampu memberikan pelayanan publik sesuai standar di tahun lalu.
Sudah Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?Foto: CNBC Indonesia/Raditya Hanung

Sumber: Ombudsman RI, diolah (RHG/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular