
Gaji PNS Naik di Tahun Politik, Sri Mulyani: Wajar
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 August 2018 14:49

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) rata-rata 5% pada 2019 mendatang merupakan hal wajar.
Apalagi, kaat dia, empat tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji untuk PNS. "Ya karena sudah empat tahun tidak ada kenaikan gaji, dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani usai menghadiri upacara di Istana Negara, Jumat (17/8/2018).
Selain mendapat kenaikan gaji, tunjangan berupa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pun akan tetap diberikan. "Tunjangan nanti ditentukan kinerjanya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah peningkatan gaji PNS akan menjadi beban tersendiri untuk APBN, Sri Mulyani menilai hal tersebut wajar. Sebab, APBN memiliki fungsi membiayai kebutuhan negara.
Keputusan untuk menaikkan gaji PNS pada tahun politik telah tertuang dalam RAPBN 2019 yang kemarin diserahkan kepada DPR RI. Kenaikan gaji akan mulai diterima PNS pada bulan pertama tahun depan. "Ini berlaku sejak 1 Januari 2019," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Kamis (16/8/2018).
Askolani menjelaskan, pemerintah tengah merancang payung hukum untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait. "Akan diharmonisasikan dengan PANRB dulu. Nanti berlaku sejak Januari. Tapi bisa saja regulasi sambil jalan," jelas Askolani.
"Misalnya, aturan baru keluar 2-3 bulan kemudian, tapi kenaikan perhitungan tetap berlaku sejak Januari," tegasnya. Adapun alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
(gus) Next Article Kemenkeu Tanpa Pegawai Baru 5 Tahun ke Depan
Apalagi, kaat dia, empat tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji untuk PNS. "Ya karena sudah empat tahun tidak ada kenaikan gaji, dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani usai menghadiri upacara di Istana Negara, Jumat (17/8/2018).
Ketika ditanya apakah peningkatan gaji PNS akan menjadi beban tersendiri untuk APBN, Sri Mulyani menilai hal tersebut wajar. Sebab, APBN memiliki fungsi membiayai kebutuhan negara.
Keputusan untuk menaikkan gaji PNS pada tahun politik telah tertuang dalam RAPBN 2019 yang kemarin diserahkan kepada DPR RI. Kenaikan gaji akan mulai diterima PNS pada bulan pertama tahun depan. "Ini berlaku sejak 1 Januari 2019," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Kamis (16/8/2018).
Askolani menjelaskan, pemerintah tengah merancang payung hukum untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait. "Akan diharmonisasikan dengan PANRB dulu. Nanti berlaku sejak Januari. Tapi bisa saja regulasi sambil jalan," jelas Askolani.
"Misalnya, aturan baru keluar 2-3 bulan kemudian, tapi kenaikan perhitungan tetap berlaku sejak Januari," tegasnya. Adapun alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut mencapai Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.
(gus) Next Article Kemenkeu Tanpa Pegawai Baru 5 Tahun ke Depan
Most Popular