Jokowi Naikkan Gaji PNS Hingga 5% di Tahun Politik

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 August 2018 14:56
Jokowi bakal menaikkan gaji pokok maupun pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikkan gaji pokok maupun pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%.

Demikian disampaikan Jokowi dalam penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2019 beserta Nota Keuangannya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," ungkap Jokowi di ruang sidang, Kamis (16/8/2018).

Jokowi mengatakan, ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," jelasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Misalnya, seperti e-procurement, satu data satu peta, penguatan reformasi birokrasi, sampai dengan peningkatan kualitas layanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.

(dru) Next Article Tak Hanya Gaji Naik, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 di 2019!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular