Gaji Pensiun PNS dengan Fully Funded, Apa Sih Maksudnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mengubah skema pengelolaan dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada wacana perubahan skema gaji pensiun akan mengganti sistem yang sudah ada saat ini menjadi fully funded.
Kabarnya, skema ini telah disiapkan dalam bentuk Rancangan peraturan pemerintah (RPP). RPP tersebut dibuat dalam rangka reformasi kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dikabarkan telah memasuki tahap akhir di Kementerian Keuangan.
Jadi sebenarnya apa maksud dari skema fully funded dan bagaimana dampaknya terhadap besaran dana pensiun nanti diterima oleh para pensiunan PNS ini?
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengungkapkan, skema fully funded atau manfaat pasti ini merupakan salah satu dari dua skema pensiunan yang diterapkan oleh pengelola dana pensiunan.
"Full funded ini sudah dianggarkan kebutuhan pensiunnya berapa, kemudian pegawai negeri akan ditetapkan iuran berapa untuk memenuhi setiap orang dapat berapa, itu kan dihitung secara aktuaria, jadi ketauan berapa pemerintah bayar," kata Suheri kepada CNBC Indonesia, Senin (23/11/2020).
Dalam skema ini, besaran dana pensiun yang akan diterima oleh setiap pensiunan telah ditentukan sejak awal. Untuk memenuhi nilai ini di kemudian hari, para pekerja dalam hal ini PNS akan dipotong gajinya tiap bulan dengan besaran tetap.
Sedangkan pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, akan membayarkan sesuai dengan kebutuhan saja.
"Kalau sudah ada lebih dari funded atau lebih dari 100% bisa-bisa pemerintah ga perlu bayar iuran, tapi kalau kurang dia harus bayar," terangnya.
Untuk skema ini jelas-jelas para PNS akan diuntungkan karena tak perlu khawatir lagi kepastian berapa besaran dana pensiun yang diterimanya. Risikonya pun ditanggung oleh pemerintah karena jika terjadi shortage atau kekurangan dana sehingga pemerintah harus benar-benar mencadangkan dana ini sejak awal.
Skema ini cukup berbeda dengan pembiayaan pensiun yang dilakukan pemerintah saat ini. Saat ini pemerintah terus mengaanggarkan dana pensiun tiap tahunnya dalam APBN sesuai dengan besaran yang akan disalurkan.
Sementara, gaji PNS yang dipotong hanya disimpankan di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk diinvestasikan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fakta Terkini Gaji PNS: Tunjangan Bakal Dialihkan ke Gapok