
Gaji PNS Era Jokowi: Pahit di Awal, Dimanja di Akhir
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 August 2018 07:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur sipil negara (ASN) di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dimanjakan. Kepala negara memastikan akan menaikkan gaji pokok hak abdi negara aktif maupun pensiunan rata-rata 5% tahun depan.
Keputusan ini diambil, setelah mempertimbangkan gaji pokok para pegawai negeri sipil (PNS) yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tak pernah dinaikkan. Terakhir kali gaji PNS naik, yaitu pada 2015.
Selain itu, kenaikan gaji pokok tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta menjaga tingkat kesejahteraan ASN.
"Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi, di kompleks parlemen.
Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp 1,48 juta.
Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.
Adapun kenaikan gaji pokok PNS aktif maupun pensiunan akan dipukul rata untuk PNS pusat maupun daerah. Meski demikian dari penganggaran, PNS pusat akan dialokasikan di APBN, sementara PNS daerah di APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun siap mengakomodir keingingan kepala negara menaikkan gaji pokok PNS rata-rata 5%, Bendahara negara sudah menyiapkan sekitar Rp 5 triliun - Rp 6 triliun untuk kenaikan gaji PNS tahun depan.
Kebijakan ini, akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 mendatang. Saat ini, bendahara negara tengah mengharmonisasikan payung hukum kenaikan gaji PNS rata-rata 5%, sebagai pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut.
(NEXT)
Keputusan ini diambil, setelah mempertimbangkan gaji pokok para pegawai negeri sipil (PNS) yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tak pernah dinaikkan. Terakhir kali gaji PNS naik, yaitu pada 2015.
Selain itu, kenaikan gaji pokok tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta menjaga tingkat kesejahteraan ASN.
Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp 1,48 juta.
Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.
Adapun kenaikan gaji pokok PNS aktif maupun pensiunan akan dipukul rata untuk PNS pusat maupun daerah. Meski demikian dari penganggaran, PNS pusat akan dialokasikan di APBN, sementara PNS daerah di APBD.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun siap mengakomodir keingingan kepala negara menaikkan gaji pokok PNS rata-rata 5%, Bendahara negara sudah menyiapkan sekitar Rp 5 triliun - Rp 6 triliun untuk kenaikan gaji PNS tahun depan.
Kebijakan ini, akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 mendatang. Saat ini, bendahara negara tengah mengharmonisasikan payung hukum kenaikan gaji PNS rata-rata 5%, sebagai pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut.
Pages
Most Popular