Gaji PNS Era Jokowi: Pahit di Awal, Dimanja di Akhir

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 August 2018 07:05
Gaji PNS Era Jokowi: Pahit di Awal, Dimanja di Akhir
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur sipil negara (ASN) di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dimanjakan. Kepala negara memastikan akan menaikkan gaji pokok hak abdi negara aktif maupun pensiunan rata-rata 5% tahun depan.

Keputusan ini diambil, setelah mempertimbangkan gaji pokok para pegawai negeri sipil (PNS) yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tak pernah dinaikkan. Terakhir kali gaji PNS naik, yaitu pada 2015.

Selain itu, kenaikan gaji pokok tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga, untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta menjaga tingkat kesejahteraan ASN.

"Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi, di kompleks parlemen.

Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp 1,48 juta.

Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.

Adapun kenaikan gaji pokok PNS aktif maupun pensiunan akan dipukul rata untuk PNS pusat maupun daerah. Meski demikian dari penganggaran, PNS pusat akan dialokasikan di APBN, sementara PNS daerah di APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun siap mengakomodir keingingan kepala negara menaikkan gaji pokok PNS rata-rata 5%, Bendahara negara sudah menyiapkan sekitar Rp 5 triliun - Rp 6 triliun untuk kenaikan gaji PNS tahun depan.

Kebijakan ini, akan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 mendatang. Saat ini, bendahara negara tengah mengharmonisasikan payung hukum kenaikan gaji PNS rata-rata 5%, sebagai pelaksanaan implementasi kebijakan tersebut.


(NEXT)



Selain mendapatkan kenaikan gaji, PNS tahun depan dipastikan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, sebuah kebijakan yang sejak 2015 sudah diterapkan pemerintah untuk mengkompensasi tak adanya kenaikan gaji.

Artinya, hak abdi negara di akhir masa kepemimpinan Jokowi betul-betul mendapatkan insentif yang besar dengan kenaikan gaji, penyaluran THR, sampai dengan gaji ke-13. Bahkan, kebijakan ini tak hanya diberikan kepada PNS aktif, melainkan juga untuk pensiunan.

“Policy gaji ke-13 dan THR sama tahun ini. Termasuk tunjangan kinerja,” ungkap Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebutkan alasan utama pemerintah menaikkan gaji pokok PNS aktif maupun non aktif. Apa yang menjadi alasan pemerintah?

"Karena untuk mengantisipasi selama ini gaji pokok sudah beberapa tahun tidak naik. Selama ini yang dinaikkan itu tukin [tunjangan kinerja]," kata Askolani, Kamis (16/8/2018).

Askolani pun membantah keputusan untuk menaikkan gaji pokok PNS merupakan kebijakan populis di akhir pemerintahan Jokowi. Kenaikan ini, murni untuk memperbaiki kesejahteraan hak abdi negara.

"Jadi tidak populis, karena sudah tidak naik beberapa tahun. Ini sebenarnya untuk menjaga dampak dari inflasi terhadap gaji pokok," katanya.

"Selain itu, kalau ada kenaikan gaji pokok, ini untuk jangka menengah panjang sampai ASN pensiun. Karena pensiunan itu tidak terlalu besar dan akan sedikit membantu ASN ketika pensiun," katanya.

Lagipula, sambung Askolani, kenaikan ini secara tidak langsung dapat menggairahkan konsumsi, yang selama ini masih menjadi penopang utama perekonomian nasional.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular