Gaji Naik, Bahagianya PNS di Akhir Pemerintahan Jokowi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 October 2018 08:31
Tahun depan, gaji pokok hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiun naik rata-rata 5%.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo betul-betul ingin membahagiakan pegawai negeri sipil (PNS) di akhir masa kepemimpinannya. Tahun depan, gaji pokok hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiun naik rata-rata 5%.

Bahkan, PNS tahun depan dipastikan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan besaran satu kali gaji pokok bagi PNS aktif dan pensiunan. Artinya, gaji ke-13 yang akan diterima PNS bisa jauh lebih besar dari sebelumnya.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan, satu pertimbangan pemerintah menaikkan gaji pokok PNS karena dalam kurun waktu tiga tahun terakhir gaji seluruh aparatur sipil negara tak mengalami kenaikan.

"Kenaikan gaji pokok sudah lama. Sudah beberapa tahun tidak naik gaji pokok," kata Askolani saat ditemui di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).

Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp 1,48 juta.

Gaji Naik, Bahagianya PNS di Akhir Pemerintahan JokowiFoto: Infografis/Gaji PNS/Edward Ricardo
Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.

Adapun kenaikan gaji pokok PNS aktif maupun pensiunan akan dipukul rata untuk PNS pusat maupun daerah. Meski demikian dari penganggaran, PNS pusat akan dialokasikan di APBN, sementara PNS daerah di APBD.

Askolani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan alokasi dana untuk mengakomodir bauran insentif fiskal tersebut sebesar Rp 5 triliun. Kebijakan ini, efektif berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang.

Bahkan, Askolani menyebut, bahwa kenaikan gaji pokok tak hanya dinikmati oleh PNS aktif dan pensiunan. Apabila calon PNS yang mengikuti seleksi di tiap kementerian lembaga masuk ke lingkungan birokrat, bukan tidak mungkin mereka bakal menikmati insentif serupa.



(prm) Next Article Wahai PNS Jangan Sedih Tak Naik Gaji, Ada THR dan Gaji ke-13

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular