
PNS Makin Happy, Gajinya Bakal Naik di Tahun Politik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2018 17:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna besok.
Artinya, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata kenaikan 5% hanya tinggal menunggu RAPBN diketok untuk menjadi payung hukum.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan, kenaikan tersebut memang sejalan dengan upaya memberikan kesejahteraan lebih bagi aparatur sipil negara.
"Kenaikan gaji pokok sudah lama. Sudah beberapa tahun tidak naik gaji pokok. Dan antisipasi inflasi juga," kata Askolani di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).
Pemerintah memang memastikan, selain mendapatkan kenaikan gaji pokok maupun pensiun pokok, para hak abdi negara akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun politik.
Meski demikian, bagi aparatur sipil negara yang berada di daerah, pemerintah memberikan kebebasan kepada para pemimpin daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah-daerah tersebut.
Askolani memastikan, kenaikan gaji para PNS mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019 mendatang. Kepastian insentif tersebut, akan disahkan dalam sidang paripurna besok, Rabu (31/10/2018).
(dru) Next Article Ketua DPR: RAPBN 2019 Harus Bisa Tekan Angka Kemiskinan
Artinya, rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata kenaikan 5% hanya tinggal menunggu RAPBN diketok untuk menjadi payung hukum.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan, kenaikan tersebut memang sejalan dengan upaya memberikan kesejahteraan lebih bagi aparatur sipil negara.
![]() |
"Kenaikan gaji pokok sudah lama. Sudah beberapa tahun tidak naik gaji pokok. Dan antisipasi inflasi juga," kata Askolani di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).
Meski demikian, bagi aparatur sipil negara yang berada di daerah, pemerintah memberikan kebebasan kepada para pemimpin daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah-daerah tersebut.
Askolani memastikan, kenaikan gaji para PNS mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019 mendatang. Kepastian insentif tersebut, akan disahkan dalam sidang paripurna besok, Rabu (31/10/2018).
![]() |
(dru) Next Article Ketua DPR: RAPBN 2019 Harus Bisa Tekan Angka Kemiskinan
Most Popular