
CPNS Lolos Juga Dapat Kenaikan Gaji Tahun Depan!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2018 17:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna besok.
Artinya, rencana Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata kenaikan 5% hanya tinggal menunggu RAPBN diketok untuk menjadi payung hukum.
Saat ini, ada ribuan orang yang sedang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil di sejumlah kementerian dan lembaga. Jika lolos seleksi, dipastikan mereka akan mendapatkan kenaikan gaji pokok serupa.
"Kalau mereka lolos nanti, mereka juga akan menerima kenaikan gaji pokok. Kalau lolos," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).
Gaji pokok PNS pusat memang akan naik dengan rata-rata 5%. Namun untuk aparatur sipil negara yang berada d daerah, pemerintah memberikan kebebasan para pemimpin daerah sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Askolani memastikan, kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang. Namun, pemberian insentif fiskal ini masih menunggu APBN 2019 disahkan dalam sidang paripurna besok, Selasa (30/10/2018).
"Berlaku sejak Januari. Kalau gaji ke 13 itu tambahan alokasi gaji satu bulan," katanya.
(dru) Next Article PNS Makin Happy, Gajinya Bakal Naik di Tahun Politik
Artinya, rencana Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata kenaikan 5% hanya tinggal menunggu RAPBN diketok untuk menjadi payung hukum.
Saat ini, ada ribuan orang yang sedang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil di sejumlah kementerian dan lembaga. Jika lolos seleksi, dipastikan mereka akan mendapatkan kenaikan gaji pokok serupa.
"Kalau mereka lolos nanti, mereka juga akan menerima kenaikan gaji pokok. Kalau lolos," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).
Gaji pokok PNS pusat memang akan naik dengan rata-rata 5%. Namun untuk aparatur sipil negara yang berada d daerah, pemerintah memberikan kebebasan para pemimpin daerah sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Askolani memastikan, kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang. Namun, pemberian insentif fiskal ini masih menunggu APBN 2019 disahkan dalam sidang paripurna besok, Selasa (30/10/2018).
"Berlaku sejak Januari. Kalau gaji ke 13 itu tambahan alokasi gaji satu bulan," katanya.
![]() |
(dru) Next Article PNS Makin Happy, Gajinya Bakal Naik di Tahun Politik
Most Popular