
Seberapa Pantaskah Gaji PNS Dinaikkan?
Raditya Hanung, CNBC Indonesia
17 August 2018 15:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali dimanjakan. Kepala negara memastikan akan menaikkan gaji pokok hak abdi negara aktif maupun pensiunan rata-rata 5% tahun depan.
Kenaikan tersebut dipukul rata untuk seluruh aparatur pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah pun memastikan seluruh hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan kenaikan gaji pokok diambil karena mempertimbangkan gaji pokok para PNS yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tak pernah dinaikkan. Terakhir kali gaji PNS naik, yaitu pada 2015.
Selain itu, kenaikan gaji pokok tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reformasi di 86 Kementerian dan Lembaga (K/L), untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta menjaga tingkat kesejahteraan ASN.
Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp1,48 juta.
Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.
Di satu sisi, kebijakan ini secara tidak langsung memang dapat menggairahkan konsumsi masyarakat, yang berkontribusi lebih dari 50% bagi Produk Domestik Bruto (PDB) RI. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk bekerja di sektor administrasi pemerintahan hanya sebesar 4,21% saja per Februari 2018.
Jumlah itu masih kalah jauh dari persentase penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan perdagangan, masing-masing sebesar 30,46% dan 18,53%.
Sumber: BPS, diolah
TIM RISET CNBC INDONESIA
Kenaikan tersebut dipukul rata untuk seluruh aparatur pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah pun memastikan seluruh hak abdi negara baik yang aktif maupun pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Keputusan kenaikan gaji pokok diambil karena mempertimbangkan gaji pokok para PNS yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tak pernah dinaikkan. Terakhir kali gaji PNS naik, yaitu pada 2015.
Harus diakui, gaji pokok PNS pada tahun ini masih sama dengan tahun fiskal 2015. Dalam lampiran peraturan pemerintah (PP) 30/2015, gaji PNS jabatan terendah dengan masa kerja 0 tahun hanya sekitar Rp1,48 juta.
Sementara itu, PNS dengan jabatan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp5,62 juta. Dari tahun fiskal 2014 sampai dengan 2015, kenaikan gaji PNS sekitar 6%, dan selama tiga tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan.
Di satu sisi, kebijakan ini secara tidak langsung memang dapat menggairahkan konsumsi masyarakat, yang berkontribusi lebih dari 50% bagi Produk Domestik Bruto (PDB) RI. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk bekerja di sektor administrasi pemerintahan hanya sebesar 4,21% saja per Februari 2018.
Jumlah itu masih kalah jauh dari persentase penduduk yang bekerja di sektor pertanian dan perdagangan, masing-masing sebesar 30,46% dan 18,53%.
![]() |
Sumber: BPS, diolah
TIM RISET CNBC INDONESIA
Next Page
Standar Pelayanan Publik Rendah
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular