
Pakai Bensin Jelek, Udara Jakarta Kalah Jauh dengan Singapura
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
09 August 2018 16:16

Jakarta, CNBC Indonesia- VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito mengatakan, kualitas udara di Jakarta masih jauh di bawah Singapura. Salah satu penyebabnya adalah karena penggunaan bensin oktan rendah.
"Anggap saja, kalau kita jalan kaki di Singapura itu segar, tidak terasa polusi, tapi kalau di sini kita jalan kaki langsung berkeringat, basah semua, terasa polusinya," tutur Adiatma kepada media saat dijumpai dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Lebih lanjut, Adiatma mengatakan, untuk mengurangi polusi tersebut, dibuatlah peraturan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) standar Euro 4 yang dimulai pada September mendatang.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan menyebut, warga ibu kota tercatat habiskan uang Rp 38,5 triliun untuk berobat akibat dampak buruk polusi ini.
"Kami pernah bekerja sama untuk lakukan kajian di Jakarta, hasilnya Rp 38,5 triliun uang masyarakat itu habis untuk biaya berobat akibat pencemaran udara," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, Kamis (9/8/2018).
Saat ini RI masih pakai bahan bakar standar Euro 2 yang memiliki kandungan sulfur cukup tinggi. Juga kandungan lainnya seperti karbondioksida, hidrokarbon, dan lainnya yang sebabkan berbagai penyakit. Sebagai perbandingan kandungan sulfur di Euro 2 bisa capai 500, sementara Euro 4 maksimal adalah 50.
Ia juga mengatakan, populasi kendaraan memang semakin meningkat di Jakarta, dan ujungnya berdampak pada kesehatan masyarakat. Untuk itu, KLHK mendesak agar kebijakan penggunaan bahan bakar dengan standar Euro 4 segera diterapkan.
Adapun, pemerintah juga telah menyatakan penerapan Standar Emisi Euro IV pada bahan bakar kendaraan bermotor mulai berlaku pada Oktober 2018, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan spesifikasi bensin RON 98 yang bisa dijual oleh para pemegang hak distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Spesifikasi ini diumumkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/ DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018, standar ini mengakomodasi spesifikasi BBM setara dengan Euro 4 milik Eropa.
Penetapan standar ini menjawab kebutuhan konsumen untuk BBM berkadar sulfur rendah, setara dengan Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm. Berdasar penetapan tersebut, RON 98 memiliki stabilitas oksidasi minimal 480 menit, dengan kandungan sulfur maksimal 0,005% m/m, dan injeksi timbal tidak diizinkan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih menjelaskan, beberapa waktu lalu PT Pertamina memang telah mengeluarkan produk Pertamax Turbo dengan RON 98. Namun spesifikasinya ternyata masih mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin RON 95 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674.K/24/DJM/2006, dengan kandungan sulfurnya maksimum 300 ppm.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM wajib mematuhi spesikasi maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam hal penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98," tandas Soerja.
(gus/roy) Next Article Duh! Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
"Anggap saja, kalau kita jalan kaki di Singapura itu segar, tidak terasa polusi, tapi kalau di sini kita jalan kaki langsung berkeringat, basah semua, terasa polusinya," tutur Adiatma kepada media saat dijumpai dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
"Kami pernah bekerja sama untuk lakukan kajian di Jakarta, hasilnya Rp 38,5 triliun uang masyarakat itu habis untuk biaya berobat akibat pencemaran udara," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, Kamis (9/8/2018).
Saat ini RI masih pakai bahan bakar standar Euro 2 yang memiliki kandungan sulfur cukup tinggi. Juga kandungan lainnya seperti karbondioksida, hidrokarbon, dan lainnya yang sebabkan berbagai penyakit. Sebagai perbandingan kandungan sulfur di Euro 2 bisa capai 500, sementara Euro 4 maksimal adalah 50.
Ia juga mengatakan, populasi kendaraan memang semakin meningkat di Jakarta, dan ujungnya berdampak pada kesehatan masyarakat. Untuk itu, KLHK mendesak agar kebijakan penggunaan bahan bakar dengan standar Euro 4 segera diterapkan.
Adapun, pemerintah juga telah menyatakan penerapan Standar Emisi Euro IV pada bahan bakar kendaraan bermotor mulai berlaku pada Oktober 2018, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan spesifikasi bensin RON 98 yang bisa dijual oleh para pemegang hak distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Spesifikasi ini diumumkan lewat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0177.K/10/ DJM.T/2018 tanggal 6 Juni 2018, standar ini mengakomodasi spesifikasi BBM setara dengan Euro 4 milik Eropa.
Penetapan standar ini menjawab kebutuhan konsumen untuk BBM berkadar sulfur rendah, setara dengan Euro 4 yaitu di bawah 50 ppm. Berdasar penetapan tersebut, RON 98 memiliki stabilitas oksidasi minimal 480 menit, dengan kandungan sulfur maksimal 0,005% m/m, dan injeksi timbal tidak diizinkan.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Soerjaningsih menjelaskan, beberapa waktu lalu PT Pertamina memang telah mengeluarkan produk Pertamax Turbo dengan RON 98. Namun spesifikasinya ternyata masih mengacu pada Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin RON 95 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674.K/24/DJM/2006, dengan kandungan sulfurnya maksimum 300 ppm.
"Dengan adanya aturan baru ini, maka seluruh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM wajib mematuhi spesikasi maksimum kadar sulfur 50 ppm dalam hal penjualan BBM di dalam negeri untuk jenis bensin RON 98," tandas Soerja.
(gus/roy) Next Article Duh! Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Most Popular