
Polusi Jakarta, Anies Ancam Cabut Izin Pabrik Bercerobong
Redaksi, CNBC Indonesia
09 August 2019 17:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara perihal keberadaan pabrik bercerobong yang terbukti mencemari udara. Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bertindak tegas melanggar ketentuan pencemaran lingkungan.
"Kita akan tindak tegas bagi mereka yang melanggar diberi sanksi untuk koreksi. Bila tidak tuntas, akan diberi sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin," ujar Anies di Jakarta, Jumat (9/8/2019), seperti dilansir CNN Indonesia.
Sejak awal pembangunan, menurut dia, pabrik-pabrik tersebut telah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu, penting bagi pemilik pabrik untuk mematuhi Amdal yang telah disusun.
"Jadi atas nama warga Jakarta menuntut mereka semua mengikuti peraturan, dan bila tidak melaksanakan peraturan bisa dicabut izinnya," kata Anies yang juga mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut.
Ketentuan mengenai pabrik bercerobong ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam salah satu poin menjelaskan pentingnya pengawasan cerobong asap di ibu kota karena turut berdampak pada kualitas udara di Jakarta.
Kemarin, Dinas LHK DKI Jakarta melakukan sidak dua pabrik bercerobong yang terbukti mencemari udara. Kedua pabrik itu adalah pabrik milik PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel.
PT Mahkota Indonesia dikenakan sanksi untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong. Pabrik itu merupakan pabrik yang bergerak di industri bahan kimia dasar. Sedangkan untuk PT Hong Xin Steel dilakukan pengambilan sampek oleh petugas laboratorium untuk diuji emisinya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencatat ada 47 dari 114 pabrik yang telah ditegur karena melanggar ketentuan yang berlaku.
(miq/dob) Next Article Di Bawah Anies Jakarta Jadi Kota Terbaik Dunia, Anda Setuju?
"Kita akan tindak tegas bagi mereka yang melanggar diberi sanksi untuk koreksi. Bila tidak tuntas, akan diberi sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin," ujar Anies di Jakarta, Jumat (9/8/2019), seperti dilansir CNN Indonesia.
Sejak awal pembangunan, menurut dia, pabrik-pabrik tersebut telah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Oleh karena itu, penting bagi pemilik pabrik untuk mematuhi Amdal yang telah disusun.
Ketentuan mengenai pabrik bercerobong ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam salah satu poin menjelaskan pentingnya pengawasan cerobong asap di ibu kota karena turut berdampak pada kualitas udara di Jakarta.
Kemarin, Dinas LHK DKI Jakarta melakukan sidak dua pabrik bercerobong yang terbukti mencemari udara. Kedua pabrik itu adalah pabrik milik PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel.
PT Mahkota Indonesia dikenakan sanksi untuk memperbaiki kinerja pengendalian emisinya dengan perbaikan cerobong. Pabrik itu merupakan pabrik yang bergerak di industri bahan kimia dasar. Sedangkan untuk PT Hong Xin Steel dilakukan pengambilan sampek oleh petugas laboratorium untuk diuji emisinya.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mencatat ada 47 dari 114 pabrik yang telah ditegur karena melanggar ketentuan yang berlaku.
(miq/dob) Next Article Di Bawah Anies Jakarta Jadi Kota Terbaik Dunia, Anda Setuju?
Most Popular