Urusan Emisi Bensin, Indonesia Ketinggalan dengan Vietnam

Raditya Hanung Prakoswa, CNBC Indonesia
21 March 2018 10:48
Ribut-ribut soal standar emisi bensin yang akan dikejar untuk penerapan Euro 4, bagaimana dengan standar emisi di negara lain?
Foto: Doc Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M,N, dan O, yang mengatur pemberlakukan standar emisi Euro 4 di Indonesia.



Peraturan itu ditetapkan berlaku untuk kendaraan berbahan bakar bensin pada September 2018, dan khusus untuk kendaraan berbahan bakar diesel diberlakukan pada awal 2021. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi kendaraan angkutan ringan/kendaraan penumpang kecil (light duty vehicle) dan kendaraan angkutan berat/kendaraan besar (heavy duty vehicle).

Seperti diketahui, selama ini Indonesia masih mengadopsi standar Euro 2 sejak tahun 2005 lalu, yang berarti sudah sekitar 13 tahun Indonesia "setia"menggunakan standar Euro 2. Bagaimana dengan negara lain? Berikut ulasan Tim Riset CNBC Indonesia.
Sebagai perbandingan, negara-negara maju di dunia saat ini sudah mengadopsi standar yang jauh lebih tinggi, bahkan dibandingkan dengan Euro 4 sekalipun.

Seperti contoh, negara-negara Uni Eropa saat ini telah mengadopsi standar Euro 6 yang berlaku untuk penjualan mobil baru dan mobil ringan komersial sejak September 2015.

Urusan Emisi Bensin, Indonesia Ketinggalan dengan Vietnam


Di Asia, Jepang juga telah menerapkan "Post New Long-Term Emission Standards" sejak 2010, yang berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan ringan. Standar tersebut ekuivalen dengan batasan yang ditetapkan pada Euro 6. Serupa dengan Negeri Sakura, Korea Selatan juga telah mengadopsi standar California's Non-Methane Organic Gases (NMOG) yang setara dengan Euro 6 untuk kendaraan berbahan bakar bensin, sejak 2009.

Dari benua Amerika, Amerika Serikat saat ini mulai mengadopsi standar US Tier 3 dari 2017-2025, yang berlaku untuk kendaraan hingga 14.000 lbs gross vehicle weight atau untuk jenis kendaraan angkutan ringan. Sebagai catatan, standar US Tier 3 memiliki batasan yang lebih ketat dibandingkan Euro 6.

Bagaimana dengan negara Asia berkembang, termasuk negara-negara di Asia Tenggara? Saat ini China mengadopsi standar China 5, atau setara dengan Euro 5, dimana berlaku bagi kendaraan baru berbahan bakar bensin pada Januari 2017. Untuk diesel baru efektif pada Januari 2018. Negeri Tirai Bambu akan mengadopsi standar baru China 6 per Juli 2020. Standar baru tersebut akan menggabungkan komponen Euro 6 dan regulasi US Tier 2.

Dari Asia Selatan, India juga menerapkan standar Bharat IV (setara dengan Euro 4), yang berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan ringan baru per April 2017. Seperti Negeri Panda, India juga menargetkan penerapan standar Bharat VI (setara dengan Euro IV) pada seluruh jenis kendaraaan baru pada April 2020.

Negara-negara tetangga pun ternyata sudah meninggalkan Indonesia. Vietnam telah lebih dulu mengadopsi Euro 4 sejak 1 Januari 2017 untuk kendaraan angkutan ringannya. Senada dengan Vietnam, Thailand juga menerapkan Euro 4 untuk kendaraan angkutan ringan, sementara untuk kendaraan angkutan beratnya masih mengunakan standar Euro 3. Singapura sendiri telah mengadopsi Euro 6 sejak September 2017.

Melihat ulasan di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia memang sudah jauh tertinggal dari penerapan regulasi emisi kendaraan bermotor dunia. Standar Euro 4 yang akan diterapkan memang menjadi langkah Indonesia yang baik, minimal menyamai capaian negara-negara tetangga yang selevel dengan Indonesia. Namun demikian, bukan berarti pekerjaan ini menjadi mudah, khususnya dalam mempersiapkan BBM yang dapat memenuhi standar Euro 4.

PT Pertamina (Persero) sebagai pemasok utama BBM dikabarkan telah mempersiapkan kilang-kilangnya untuk bisa menghasilkan BBM dengan standar tersebut. Salah satunya pengembangan Refinery Unit V Balikpapan dengan investasi Rp 7 triliun. Selain itu, akhir tahun ini Kilang Cilacap juga ditarget selesai dikembangkan dan dapat menghasilkan BBM berstandar Euro 4 dengan kapasitas sekitar 300 ribu barel per hari (bph).

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha menyoroti bagaimana ketika Permen LHK 20/2017 telah efektif diterapkan, akan ada masa di mana kilang dalam negeri belum bisa memasok BBM berstandar Euro 4. Sehingga, impor BBM dengan jumlah yang lebih tinggi harus dilakukan. Sebagai catatan, SKK Migas pernah menyatakan bahwa konsumsi BBM nasional mencapai 1,6 juta bph di sepanjang tahun 2017. 


(gus/gus) Next Article Banyak Manfaat, Isuzu Tantang Pengusaha Pakai Euro 4

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular