Tunjangan Disetop, Bagaimana Nasib Guru di Daerah?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 August 2018 10:49
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan menyetop penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) di sejumlah daerah.

Meski demikian, bendahara negara memastikan pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tidak akan memengaruhi ataupun menganggu pembayaran tunjangan guru yang seharusnya.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).

"Karena pada dasarnya uangnya telah tersedia di rekening kas daerah dan telah mencukupi untuk pembayaran sampai akhir tahun ini," jelas Putut.

Lagipula, sambung Putut, rekomendasi penghentian penyaluran tunjangan guru hanya dilakukan bagi daerah yang masih mempunyai sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah yang memang mencukupi pembayaran hingga akhir tahun.

Selain itu, ketiga instansi yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah juga merekomendasikan penggunaan cadangan tunjangan guru bagi daerah tertentu yang masih kurang.

"Dengan demikian, pelaksanaan penghentian penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah tersebut tidak akan menganggu pembayaran tunjangan kepada guru, karena dananya memang sudah ada di rekening kas daerah," kata Putut.




(dru) Next Article Sri Mulyani Setop Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular