Sri Mulyani Jelaskan Soal Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
09 August 2018 16:43
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada penghentian untuk penyaluran dana tunjangan profesi guru
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada penghentian untuk penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) di ratusan daerah.

Diketahui, ada surat yang beredar dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang dituangkan dalam surat kementerian keuangan nomor S-176/PK.2/2018 tentang penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, dan TKG tahap II tahun anggaran 2018.

"Saya tidak mendengar itu dihentikan," ungkapnya di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, surat yang beredar bukan mengenai penghentian atau distop tapi hanya untuk dievaluasi saja.

"Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada dan berapa yang akan dibayar sesuai dangan jumlah yang ada," tegasnya.

Sebagai informasi, Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengungkapkan, penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi antara tiga instansi terkait.

"Didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah," ungkap Putut saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).

Putut menjelaskan, penghentian penyaluran ini hanya untuk beberapa daerah. Berdasarkan penghitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerah masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru hingga akhir tahun.

"Hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Karena ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru baru daerah tertentu yang masih kurang," jelasnya.

Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

(dru) Next Article Ini Alasan Disetopnya Penyaluran Tunjangan untuk Guru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular