
Ini Alasan Disetopnya Penyaluran Tunjangan untuk Guru
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 August 2018 10:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan menyetop penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) di sejumlah daerah.
Ada beberapa alasan yang mendasari hal itu, salah satunya bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).
"Ini adalah penghentian penyaluran hanya untuk beberapa daerah berdasar penghitungan sisa dana tunjangan guru di kas daerah yang masih mencukupi," kata Putut.
Keputusan untuk menghentikan penyaluran dituangkan dalam surat kementerian keuangan nomor S-176/PK.2/2018 tentang penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, dan TKG tahap II tahun anggaran 2018,
Adapun keputusan ini, merupakan hasil rekonsiliasi antara tiga instansi terkait yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah.
Putut menjelaskan, penghentian penyaluran ini hanya untuk beberapa daerah yang berdasarkan penghitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerah masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru hingga akhir tahun.
"Hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Karena ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru baru daerah tertentu yang masih kurang," jelasnya.
(dru) Next Article Sri Mulyani Setop Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah
Ada beberapa alasan yang mendasari hal itu, salah satunya bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).
Keputusan untuk menghentikan penyaluran dituangkan dalam surat kementerian keuangan nomor S-176/PK.2/2018 tentang penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, dan TKG tahap II tahun anggaran 2018,
Adapun keputusan ini, merupakan hasil rekonsiliasi antara tiga instansi terkait yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah.
Putut menjelaskan, penghentian penyaluran ini hanya untuk beberapa daerah yang berdasarkan penghitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerah masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru hingga akhir tahun.
"Hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Karena ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru baru daerah tertentu yang masih kurang," jelasnya.
(dru) Next Article Sri Mulyani Setop Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular