Berapa Besar Dana Tunjangan Guru yang Disetop Sri Mulyani?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 August 2018 11:30
Kementerian Keuangan memutuskan menyetop penyaluran dana tunjangan profesi guru
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan menyetop penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) ke beberapa daerah.

Lantas, berapa alokasi dana tunjangan guru yang seharusnya disalurkan pemerintah pada tahun ini?

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan alokasi dana TPG untuk tahun 2018 sebesar Rp 58,3 triliun, TKG sebesar Rp 2,1 triliun, sementara itu Tamsil Guru sebesar Rp 978 miliar.

Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menegaskan, dana alokasi tunjangan guru pada tahun ini tidak seluruhnya disetop oleh pemerintah

"Sebagai gambaran, yang dihentikan dengan surat itu untuk TPG total hanya Rp 25 miliar saja," kata Putut kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).

Putut menjelaskan, keputusan ini tak lepas dari hasil rekonsiliasi antara instansi terkait yang menemukan adanya indikasi daerah yang menolak penyaluran TKG, atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG Tamsil dan TKG.

Artinya, masih ada dana di rekening kas umum daerah (RKUD) yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama tahun 2018. Pemerintah pun menegaskan, dihentikannya penyaluran tunjangan guru tidak akan menganggu pembayaran tunjangan guru.

"Karena pada dasarnya uangnya telah tersedia di rekening kas daerah dan telah mencukupi untuk pembayaran sampai dengan akhir tahun ini," katanya.

Putut menegaskan, penghentian penyaluran TPG, TKG, dan Tamsil Guru merupakan bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah dan dana desa dengan maksud mengoptimalkan penggunaan dana dan meminimalisir sis dana di RKUD.

Sebagai informasi, leputusan menyetop tunjangan guru telah dituangkan dalam surat kementerian keuangan nomor S-176/PK.2/2018 tentang penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, dan TKG tahap II tahun anggaran 2018.

Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
(dru) Next Article Sri Mulyani Setop Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular